Selasa, 14 Mei 2019

Polres Tebo Ringkus 5 Tersangka Bandar Narkoba di Tebo Ilir

SABAKUPDATE.COM - Petugas Sat Narkoba Polres Tebo berhasil mengamankan 5 orang terduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Keberhasilan tersebut merupakan hasil digelarnya Operasi Anti Narkotika (Antik) 2019 yang dimulai satu minggu yang lalu.

Lima terduga yang berhasil amankan dan dijadikan tersangka, yakni RIV (16), ELP (35), SOH (27) dan MUH (30) sama-sama warga Desa Betung Berdarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, dan satu lagi adalah AHM (36) warga Dusun Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 36 paket siap jual.

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman dalam press conference Jumat (22/02) mengatakan bahwa, kelima tersangka tersebut dtangkap pada Rabu 20 Februari 2019.

Penangkapan kelima tersangka itu, berdasar informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di desa Betung Bedarah, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Berdasar laporan itu tim gabungan dan jajaran Polsek Tebo Ilir melakukan penyelidikan. “Pertama yang ditangkap adalah tersangka RIV. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket sabu-sabu,” ujar Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu Rendie Rienaldy.

Dari penangkapan RIV kata Kapolres, petugas langsung melakukan pengembangan. RIV mengaku jika barang terlarang tersebut didapatnya dari ELP. “ELP kita tangkap bersama rekanya yakni SOH, MUH dan AHM. Keempat tersangka ini kita tangkap saat asik berpesta sabu di PT.SKU Divisi 4, Desa Betung Berdarah, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, “ujar Kapoles.

“Dari hasil penggeledahan keempat tersangka, petugas menemukan barang bukti 22 paket sabu-sabu seberat 11,41 gram,”ujar Kapolres.

Atas perbuatannya ELP diancam hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Sementara empat tersangka lagi yakni RIV, SOH, MUH, dan AHM diancam hukuman minimal 5 tahun penjara, “kata Kapolres. (red)