Rabu, 25 Desember 2019

Ini Jumlah Lakalantas di Tanjabtim Selama Tahun 2019

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Satuan Lalu Lintas Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) selama tahun 2018 telah menangani kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2019. Namun mendekati akhir Desember tahun 2019 ini, angka Lakalantas di wilayah hukum Polres Tanjabtim hampir sama dengan tahun sebelumnya.

Kanit Laka Polres Tanjabtim, Bripka Slamet Marsudi mengatakan, selama tahun 2018 ada 38 kasus Lakalantas dan untuk di tahun 2019 ini selama bulan Januari sampai mendekati akhir Desember hampir terjadi kesamaan untuk angka Lakalantas jika dibandingkan dengan tahun 2018, yaitu sebanyak 36 kasus Lakalantas.

Peningkatan jumlah Lakalantas ini sejalan dengan kenaikan jumlah korban kecelakaan. Dimana pada tahun 2018 ada 66 orang yang menjadi korban kecelakaan di jalanan dengan 17 orang meninggal, 6 orang luka berat dan 43 orang luka ringan. Adapun untuk kerugian materi yaitu sebesar Rp. 72.000.000. Sedangkan untuk Desember 2019 ini, sebanyak 56 orang yang menjadi korban dalam musibah Lakalantas ini. Dimana, 16 orang diantaranya meninggal dunia, 11 orang luka berat dan 29 lainnya mengalami luka ringan. Sedangkan untuk kerugian materialnya yaitu sebesar Rp. 59.400.000.

Untuk tahun 2019, dari total 36 kasus Lakalantas, ada 3 kasus yang naik tahap P-21 dan ada 8 kasus yang dinyatakan SP-3. Selain itu untuk pemberhentian penyelidikan ada 1 kasus, penyelesaian secara musyawarah atau secara kekeluargaan ada 17 kasus dan untuk proses lidik ada 7 kasus.

Kanit Laka juga mengatakan, upaya yang telah dilakukan dalam rangka mengurangi Laka Lantas yaitu Melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dalam rangka menumbuhkan sikap taat berkendara di kalangan milenial dan mencegah anak dibawah umur membawa kendaraan. Karena dari data yang ada, mayoritas kejadian Lakalantas korbanya masih berumur dibawah 30 tahun. ‘’Sebaiknya menggunakan sepeda ataupun orang tua diarahkan untuk mengantar anaknya. Karena untuk ancaman hukuman terkait Lakalantas ini cukup berat, yaitu Enam tahun penjara,’’ ujarnya, kemarin.

Slamet menjelaskan, untuk Lakalantas yang terjadi di wilayah Tanjabtim ini didominasi oleh kendaraan roda dua. Yang mana untuk penyebab rata-ratanya akibat pengendara roda dua yang kurang berhati-hati dalam berkendara, mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang melebihi batas, bisa juga disebabkan oleh faktor jalan yang berlubang dan antara satu pengendara dan pengendara yang lain tidak mau saling mengalah saat sama-sama menghindari lubang yang ada di jalan. ‘’Pengendara harus selalu berhati-hati dan fokus saat mengendarai kendaraanya dan harus bisa saling pengertian apabila di saat yang bersamaan ada kendaraan lain yang keluar dari jalurnya untuk menghindari lobang atau pada saat menyalip kendaraan yang ada di depannya,’’ ungkap Bripka Slamet Marsudi.

Terkait kasus Lakalantas yang terjadi baru-baru ini di wilayah perkebunan WKS Tanjabtim yang menewaskan Dua orang yaitu paman beserta keponakannya, Bripka Slamet menjelaskan, sampai saat ini anggota masih terus berupaya mengumpulkan keterangan dari semua pihak dan melakukan berkoordinasi dengan beberapa pihak - pihaknya untuk memastikan penyebab kejadian kecelakaan ini. ‘’Ada indikasi Dua orang korban ini adalah korban tabrak lari. Sebab dari keterangan sementara yang kita dapat dari Security di Pos penjagaan WKS yang tau jauh dari TKP kecelakaan, sebelumnya beliau melihat ada sebuah mobil jenis PS terparkir di pinggir jalan yang lokasinya hampir sama dengan TKP kecelakaan tersebut,’’ terangnya. ‘’Sekecil apapun informasi yang ada baik dari masyarakat, keluarga korban dan anggota yang kita terjunkan untuk menelusuri kasus ini akan kita data dan kita analisa guna segera dapat memastikan penyebab pasti kecelakaan yang menewaskan dua orang warga Blok D, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjabtim ini,’’ pungkasnya.(mln)