Kamis, 02 Januari 2020

2019, Hanya Satu TKA di Tanjabtim

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Dari data yang didapat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada tahun 2019 lalu, hanya Satu Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke wilayah Tanjabtim.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Tanjabtim, Mariontoni melalui Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI), Aminnudin. Dikatakannya, Satu TKA tersebut bekerja di PT. Borneo yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

"TKA itu asalnya Malaysia, dan berakhir kontraknya sekitar bulan Mei atau Juni 2019 lalu," katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (3/2) kemarin.

Dia menjelaskan, setelah habis masa kontrak TKA asal Malaysia tersebut, hingga penghujung tahun 2019, tidak ada lagi TKA yang bekerja di Tanjabtim, termasuk PetroChina. Sebab, kontrak TKA di PetroChina berakhir pada akhir tahun 2018 silam.

"Biasanya PetroChina paling banyak TKA nya, tapi di tahun 2019 lalu, tidak ada lagi TKA yang bekerja di perusahaan minyak dan gas tersebut," ungkapnya.

Dia menerangkan, bahwa kedepannya pihaknya aka terus memantau dan melakukan monev ke perusahaan yang berpeluang ada TKA yang akan ditempatkan.

"Pemantauan yang kita lakukan ada secara langsung ada juga secara tidak langsung. Secata tidak langsung kita berkoordinasi melalui telepon, dan secara langsung kita lakukan Monev yang biasanya 2 kali dalam setahun," terangnya.

Untuk diketahui, lanjutnya, bahwa pihaknya selaku Disnakertrans tugasnya hanya sekedar memantau dan mendata. Terkait pengawasan itu wewenang pihak provinsi, dan legalisasinya itu di pusat.

"Jadi jika kita melakukan monev, tim langsung dipimpin langsung oleh pihak Imigrasi Provinsi Jambi," sebutnya.

Jika dalam monev, terdapat TKA yang ilegal, pihak Imigrasi dan Kepolisian yang akan menindaknya. Sementara pihaknya hanya mendata, dan tidak berhak untuk melakukan tindakan.

"Yang jelas kami cuma sekedar memantau dan mendata TKA yang bekerja di wilayaj Kabupayen Tanjabtim," tukasnya.(mlm)