Sabtu, 18 Januari 2020

Akun Delon Syhamputra Duha Diduga Penista Agama Islam Dilaporkan

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), resmi melaporkan akun Facebook milik Delon Syhamputra Duha pelaku dlpenistaan agama Islam di Media Sosial ke Polres Tanjabtim, Sabtu (18/1/2020). FPI melaporkan akun tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B /SPKT / Polres Tanjabtim, tanggal 18 Januari 2020, tentang dugaan Tindak Pidana ITE melanggar Gar UU RI Nomor 11 Tahun 2008 TTG ITE yang terjadi pada Kamis Tanggal 16 Januari 2020 pukul 20.51 WIB di Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat. 

Laporan tersebut berawal pada Jumat (17/1/2020) pukul 20.00 WIB, Pelapor atas nama M. Hatta, SE mendapat informasi dari Sekretaris FPI, Suratno bahwa adanya postingan di Facebook akun Delon Syhamputra Duha dengan jalimat "Rata Rata Agama ISLAM Itu lonte Eya Kan Dasar Agama SESAT !!. 

Setelah Pelapor sebagai FPI Tanjabtim berembuk, Ketua FPI Provinsi Jambi berkordinasi dengan masyarakat, Pemuda, Tokoh Agama di Kelurahan Rano, maka diputuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjabtim. 

Fajar Alamsyah, salah satu anggota FPI Tanjabtim saat dikonfirmasi sabakupdate.com Sabtu (18/1/2020) sore membenarkan, bahwa FPI Tanjabtim telah membuat laporan ke pihak Kepolisian. 

Namun, Fajar Alamsyah juga meminta sekaligus menghimbau, jika masyarakat menemukan diduga pelaku tersebut, agar tidak main hakim sendiri.

"Biarkan aparat penegak hukum yang melakukan tindakan dan memproses pelaku," cetusnya.(mln)