Cekcok Rumah Tangga, Ratusan Pasutri di Tanjabtim Bercerai
SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mencatat sebanyak 316 kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) selama tahun 2019. Hal ini disampaikan Panitera Muda Hukum PA Tanjabtim, Muhlasin, S.Ag.
"Dari 316 kasus perceraian, 2 diantaranya gagal bercerai setelah sebelumnya dilakukan tahap mediasi dan berhasil rujuk kembali," katanya.
Muhlasin juga menjelaskan, bila dibandingkan dari tahun 2017 sampai tahun 2019 ada penurunan untuk angka perceraian. Tahun 2017 ada 343 perkara dan tahun 2018 sebanyak 325 perkara dengan keberhasilan mediasi (rujuk) sebanyak 3 pasang.
Selanjutnya Muhlasin juga mengatakan, untuk perkara perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di proses PA Tanjabtim selama 2018 ada sebanyak 4 perkara.
"Untuk tahun 2019, perceraian untuk anggota TNI-Polri tidak ada. Tetapi kalau ASN ada 3 orang dan BUMN ada 2 orang," terangnya.
Muhlasin juga menambahkan, untuk penyebab-penyebab perceraian yang diproses PA Tanjabtim, salah satunya akibat cekcok rumah tangga yang berkepanjangan tanpa ada titik temu.
"Salah satu penyebab perceraian yang kita terima disini akibat cekcok rumah tangga yang berkepanjangan”, ungkapnya.
Selain itu, terkait program dispensasi nikah Muhlasin menjelaskan, tahun 2020 batas usia menikah untuk masing - masing pasangan yaitu minimal usia 19 tahun. Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana minimal usia nikah yaitu 16 tahun dan minimal usia pria 19 tahun.
"Faktor penyebab terjadinya dispensasi nikah ini yaitu dari segi ekonomi orang tuanya yang pas - pasan, dan rata - rata yang menikah muda ini perempuan. Karena orang tua menganggap anaknya sudah layak untuk dinikahkan dengan jaminan bisa dinafkahi oleh suaminya kelak," terangnya.(mln)
"Dari 316 kasus perceraian, 2 diantaranya gagal bercerai setelah sebelumnya dilakukan tahap mediasi dan berhasil rujuk kembali," katanya.
Muhlasin juga menjelaskan, bila dibandingkan dari tahun 2017 sampai tahun 2019 ada penurunan untuk angka perceraian. Tahun 2017 ada 343 perkara dan tahun 2018 sebanyak 325 perkara dengan keberhasilan mediasi (rujuk) sebanyak 3 pasang.
Selanjutnya Muhlasin juga mengatakan, untuk perkara perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di proses PA Tanjabtim selama 2018 ada sebanyak 4 perkara.
"Untuk tahun 2019, perceraian untuk anggota TNI-Polri tidak ada. Tetapi kalau ASN ada 3 orang dan BUMN ada 2 orang," terangnya.
Muhlasin juga menambahkan, untuk penyebab-penyebab perceraian yang diproses PA Tanjabtim, salah satunya akibat cekcok rumah tangga yang berkepanjangan tanpa ada titik temu.
"Salah satu penyebab perceraian yang kita terima disini akibat cekcok rumah tangga yang berkepanjangan”, ungkapnya.
Selain itu, terkait program dispensasi nikah Muhlasin menjelaskan, tahun 2020 batas usia menikah untuk masing - masing pasangan yaitu minimal usia 19 tahun. Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana minimal usia nikah yaitu 16 tahun dan minimal usia pria 19 tahun.
"Faktor penyebab terjadinya dispensasi nikah ini yaitu dari segi ekonomi orang tuanya yang pas - pasan, dan rata - rata yang menikah muda ini perempuan. Karena orang tua menganggap anaknya sudah layak untuk dinikahkan dengan jaminan bisa dinafkahi oleh suaminya kelak," terangnya.(mln)
Tag:
Sabak Update