Kamis, 23 Januari 2020

Dari 10 Halte Sungai di Tanjabtim, Baru Satu Halte yang Ditarik Retribusi

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Dari 10 Halte sungai yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), baru satu Halte sungai yang telah dikenakan retribusi. Sedangkan 9 Halte lainnya masih belum beroperasi secara maksimal.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabtim, Rizaldi mengatakan, bahwa Halte sungai yang dikenakan retribusi berada di Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjabtim.

"Ya, ada satu Halte di Kecamatan Mendahara yang sudah kita pungut retribusinya sebesar Rp 1.000 per orang dan kendaraan," katanya.

Dikatakannya, 9 Halte sungai lainnya juga akan dikenakan retribusi, jika kegunaannya sudah cukup maksimal. Karena dari hasil retribusi itu lah nantinya akan digunakan untuk perawatan Halte sungai tersebut.

"Ya, kan Halte itu butuh perawatan, dari retribusi itu nantinya kita gunakan untuk biaya perawatan. Soal teknis apakah nanti kita kerjasama dengan pihak desa atau bagaimana, itu belum tahu," sebutnya.

Dengan telah dibangunnya 10 Halte, menurutnya Tanjabtim saat ini masih sangat membutuhkan tambahan Halte sungai. Pasalnya, sejumlah wilayah di Tanjabtim berada di pinggiran sungai. Apalagai, 70 persen masyarakat Tanjabtim masih menggunakan aliran sungai.

"Tahun ini ada 4 Halte lagi yang akan dibangun. Lokasinya di Parit Jawa Muara Sabak Timur, Sungai Beras, Kuala Lagan dan Sungai Rambut," jelasnya.

Untuk pengajuan pembangunan Halte sungai, pihak Kementrian Perhubungan  tidak langsung merekomendasikan pembangunannya.

"Ada sejumlah kriteria, seperti akses jalannya jelas dan tidak menggangu fasilitas lai, kawasan padat permukiman dan dikawasan akses wisata. Jika dilokasi pembangunan menggangu fasilitas lain, maka pihak Kementrian tidak akan setuju," ungkapnya.(mln)