Senin, 20 Januari 2020

Desa Kuala Lagan Gelar Musrenbangdes

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Desa Kuala Lagan, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan RKPDes 2021, Selasa (21/1/2020) siang. Acara yang digelar di MDTA Nurul Hidayah Desa Kuala Lagan tersebut, dihadiri Camat Kuala Jambi, Taufiq Kurniawan, S.STP didampingi istri beserta staf, Kapolsek Kuala Jambi, IPDA Mulyono, SH beserta anggota, Kapus Kecamatan Kuala Jambi, Darma Satria, S. Farm. ME. Apt beserta rombongan, Satker Pertanian Kecamatan Kuala Jambi beserta staf, Ketua RT, Kadus, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat.

Kepala Desa Kuala Lagan, Ridwan S. Kom mengatakan, melalui Musrenbang ini Pemerintah Desa siap menampung semua aspirasi dari masyarakat Desa Kuala Lagan yang mana menjadi skala prioritas dalam bidang pembangunan untuk tahun anggaran 2021.

"Melalui Musrenbangdes ini juga sangat penting apabila seluruh warga dapat terlibat dalam mengevaluasi maupun memberikan masukan yang dianggap perlu dan benar-benar objektif serta dinikmati oleh seluruh masyarakat Desa Kuala Lagan," terangnya.

Sementara, Camat Kuala Jambi, Taufiq Kurniawan, S.STP mengungkapkan, bahwa pelaksanaan Musrenbang terdiri dari beberapa tingkatan, yakni mulai dari tingkat kelurahan/desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten dan tingkat provinsi hingga sampai ke tingkat nasional.

"Artinya pembangunan di seluruh wilayah NKRI itu berjenjang yang diawali Musrenbang ditingkat desa. Kepala Desa yang menyampaikan usulan pada saat tingkat kecamatan.. Artinya, apa yang menjadi kebutuhan masyarakat akan ditampung di dalam Musrenbang ini," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Musrenbangdes juga merupakan sebagai gerbang awal titik pembangunan di seluruh wilayah khususnya di Kecamatan Kuala Jambi. Oleh sebab itu, partisipasi keaktifan dari masyarakat khususnya di Desa Kuala Lagan agar menyampaikan apa-apa yang sekiranya perlu menjadi skala prioritas.

Pada kesempatan itu, Camat juga menyampaikan, bahwa desa memiliki banyak sumber dana, mulai dari APBN, APBD I provinsi dan APBD II kabupaten. Sedangkan untuk kecamatan tidak ada APBD, tapi di desa ada yang namanya APBDes.

"Artinya desa berhak dan wajib mengelola sendiri dana dari anggaran desa tersebut. Karena Kepala Desa yang memiliki wilayah otonom tersendiri serta Kepala Desa yang berhak mengatur pembangunan desanya sendiri," tutupnya.(adk/adv)