Senin, 20 Januari 2020

Lokasi Pelaku Penista Agama Terlacak, Polres Lakukan Pengejaran

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Pelaku penista agama Islam di dinding akun Facebook milik Delon Syhamputra Duha di Media Sosial pada Jumat (16/12/2020) lalu, saat ini sudah mulai diketahui keberadaannya. Hal ini disampaikan Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah, SH.

"Saat ini pelaku telah dilakukan pengejaran. Untuk sementara, lokasi pelaku sekarang telah terlacak dan berada di Kecamatan Mendahara Ulu, dan akan dilakukan proses penegakan hukum," kata Kapolres saat Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tanjabtim dalam rangka menyikapi penyebaran informasi penistaan agama, di Kesbangpol Tanjabtim, Senin (20/1/2020) siang.

"Untuk identitas yang diduga pelaku sudah kita kantongi dan untuk saksi-saksi juga sudah kita periksa. Pesan kami kepada masyarakat, jangan mudah terpancing emosi dan percayakan untuk penindakan hukum atas kasus ini kepada kami," pintanya.

Sementara, terkait kejadian tersebut, Ketua MUI Tanjabtim, KH. As'ad Arsyad mengungkapkan, bahwa penyebaran postingan provokatif yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut harus disikapi dengan bijak.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum terkait masalah ini, sehingga tidak menimbulkan masalah pelanggaran hukum baru," ungkapnya. 

Selain itu, Ketua FKUB Tanjabtim, H. Syarifuddin turut mengecam atas postingan yang telah mencelah umat Muslim. Diharapkan kasus ini bisa segera teratasi dan yang diduga pelaku tersebut dapat segera diamankan.

"Sebagai umat beragama kita mengutuk keras terhadap postingan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang bernama Delon tersebut. Dan selaku anggota FKUB kami sangat mengapresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan oleh Polres Tanjabtim dalam menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum," tegasnya.

Ketua ICMI Tanjabtim, H. Umar Mahmud pun pada kesempatan itu turut menyatakan sikap kekecewaannya terhadap postingan yang telah menghebohkan masyarakat Tanjabtim.

"Peristiwa ini sangat meresahkan dan membuat marah umat Islam khususnya di Kabupaten Tanjabtim. Kami berharap bahwa oknum tersebut harus segera ditangkap dan diproses hukum agar tidak ada kisruh baru yang ditakutkan muncul dikemudian hari," ujarnya.

Semenrara itu, Ketua Bamag-LKKI Tanjabtim, Paulus P. Sibarani mengatakan, bahwa terhadap oknum yang melakukan penistaan agama, pihaknya dari umat Kristiani mendukung upaya penegakan hukum yang akan dan sedang dilakukan oleh Polres Tanjabtim.

"Kami selalu mendukung tindakan tegas yang dilakukan pihak berwajib, dalam hal ini pihak kepolisian Polres Tanjabtim. Kami berharap kedepan kasus seperti ini tidak terulang lagi demi kokohnya kerukunan antar umat beragama di Tanjabtim," jelasnya.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut, yakni mengecam keras terhadap adanya ujaran kebencian dan penistaan agama yang telah disampaikan oleh oknum pemilik akun Facebook Delon Syhamputra Duha yang muncul pada tanggal 16 Januari 2020, serta menolak segala bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama.(mln)