Senin, 27 Januari 2020

Melanggar UU ITE, Delon Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Selasa (28/1/2020) siang menggelar Konferensi Pers terkait kasus penistaan agama Islam akun Facebook milik Delon Syhamputra Duha di salah satu grup Facebook.

Atas perbuatannya, tersangka DS (21) melanggar Pasal 28 ayat 2 junto pasal 54 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatulllah dihadapam sejumlah awak media membenarkan hal tersebut. Saat inimenyampaikan, bahwa tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanjabtim, dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Tersangka melanggar UU ITE, dan diancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar," terang Kapolres.

Selanjutnya Kapolres menuturkan, bahwa tersangka merupakan asli pendatang luar dari Nias, Provinsi Sumatera Utara yang bekerja di PT. Gemilang yang terletak di Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim.

"Ya, tersangka bukan asli orang Tanjabtim. Tersangka berasal dari Nias Provinsi Sumatera Utara," ungkapnya.

Untuk diketahui, akun Facebook atas nama Delon Syhamputra Duha menggemparkan masyarakat Tanjabtim, pada Sabtu (18/1/2020) lalu.

Pasalnya, dalam postingannya di Facebook tersebut, pelaku menghina agama Islam dengan sebutan, "Rata rata Agama ISLAM itu Lonte eya kan Dasar Agama SESAT!!?". Tak heran, pernyataan tersebut mengundang amarah dari pengguna Facebook lainnya dan terus dibagikan serta tersebar di grup-grup WhatsApp.(mln)