Kamis, 30 Januari 2020

Nyolong Motor di Pasar Kuala Jambi, Sapri Ditangkap di Rano

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Perdana, aksi pencurian kendaraan bermotor (ranmor) terjadi di Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), pada Kamis (30/1/2020) siang.

   Tersangka yang merupakan warga Parit 6 RT 16 RW 03 Kelurahan Kampung Laut, Kecamatan Kuala Jambi tersebut, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi atas perbuatannya. Tersangka dilaporkan M. Arifin bin Abu Bakar, karena telah mencuri motor dengan merek Yamaha Vega ZR warna putih.

Kapolsek Kuala Jambi, IPDA Mulyono, SH saat dikonfirsmasi sabakupdate.com membenarkan kejadian tersebut. Dan saat ini kata Kapolsek, tersangka telah ditangkap dan diamankan.

Kapolsek menceritakan, bahwa sekira pukul 10.15 WIB, Polsek Kuala Jambi mendapatkan laporan dari korban atas nama M. Arifin Bin H. Abu Bakar, bahwa sepeda motor miliknya merek Yamaha Vega ZR warna putih les hitam dengan Nomor polisi BH 6640 NP, nomor rangka MH35D9204BJ265076 dan nomor mesin 5D9-1265049 telah hilang dicuri di Pasar Kamis Tradisional di RT 06 Kelurahan Kampung Laut.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, saya beserta anggota melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku dengan menggunakan mobil patroli dan motor patroli," terangnya.

Selanjutnya, pihaknya langsung meminta bantuan kepada Opsnal Polres Tanjabtim untuk memback up pelaku di Simpang Garuda. Tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap di jalan lintas menuju Jambi, tepatnya di Jalan Beton Desa Rambahan, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim.

"Pelaku pun langsung diamankan bersama Barang Bukti berupa paku besi, sepeda motor merek Yamaha Vega ZR, jaket switer warna hitam, STNK serta BPKB. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kuala Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan dengan Pasal 362 KUHP pidana," tutupnya.(adk)