Selasa, 07 Januari 2020

Penertiban Hewan Ternak di Tanjabtim Sering Bentrok dengan Warga

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Di tahun 2019 lalu ada sedikitnya 46 hewan ternak liar yang ditertibkan. Penertiban itu sesuai dengan Perda No 3 tahun 2016 tentang penertiban pemeliharaan ternak.

Penertiban ini dilakukan karena hewan ternak milik warga dilepasliarkan, sehingga menggangu ketertiban pengguna jalan. Dalam penertiban ini juga anggota Pol PP kerap terjadi bentrok dengan warga pemilik ternak.

Kepala Kantor Satpol PP dan Damkar Tanjabtim, Hendri ketika dikonfirmasi mengatakan, di tahun 2019 lalu ada sebanyak 46 hewan ternak liar yang di tertibkan. Dari berbagai lokasi yang berbeda demi keselamatan pengguna jalan.

"Berbagai lokasi yang berbeda, mulai dari sapi, kambing kita tertibkan. Berdasarkan Perda hewan ternak tidak boleh dilepasliarkan," katanya.

Jika di tahun 2019 ada 46 hewan ternak liar yang ditertibkan, dirinya berharap di tahun 2020 ini pemilik hewan ternak lebih bijak memelihara hewan ternak. Sehingga tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum dan menggangu ketertiban jalan.

"Selain penindakan, kita juga tak henti - hentinya melakukan sosialisasi," ujarnya.

Sementara itu, dalam penindakan pemilik hewan ternak liar juga diharuskan membayar denda yang telah ditetapkan. Sehingga jika warga ingin mengambil hewan harus membuat surat pernyataan dan membayar denda hewan ternak, baru  dapat diambil.

"Tidak serta merta hewan bisa di ambil. Harus bayar dendanya dulu," jelasnya.

"Sedangkan untuk denda yang dikenakan akan dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," sambungnya.(mln)