Polres Tanjabtim Gelar Konferensi Pers Pelaku Penista Agama
SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Setelah ditangkap pada Senin dini hari, Selasa (28/1/2020) hari ini Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar Konferensi Pers pelaku penista agama Islam.
Pemilik akun atas nama Delon Syhamputra Duha (21) tampak lemas dan lesu dengan memakai baju tahanan berwarna Orange dan memakai penutup kepala serta dikawal ketat oleh pihak Kepolisian.
Dalam Konferensi Pers itu, Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah dalam press realesenya mengatakan, bahwa awalnya Polres Tanjabtim mendapat laporan dari masyarakat pada tanggal 18 Januari 2020 terkait status Facebook yang menghina agama Islam. Selanjutnya, Tim Reskrim Polres Tanjabtim melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah 9 hari melakukan pengejaran, terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Rukam, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (27/1/2020) dini hari. Dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti handphone android milik pelaku yang digunakan untuk mengunggah status di Facebook.
"Selain itu, kami juga memiliki Barang Bukti berupa screenshoot status Facebook Delon Syhamputra Duha yang telah di print kertas," kata Kapolres.
Kapolres menuturkan, bahwa penyidikan sudah dimulai dan berita acara sudah dilaksanakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat cepat terselesaikan dan dilanjutkan ke tahap Dua.
"Kami berharap kasus ini bisa segera terselesaikan. Kepada masyarakat kami pinta tidak terprovokasi dan terpancing, serahkan seluruhnya proses hukum pada Kepolisian," ungkapnya.
"Harapannya juga kepada masyarakat, jadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Bijaksana lah menggunakan Media Sosial, agar tidak terjadi lagi yang seperti ini," pintanya.
Sementara itu, Ketua FKUB Tanjabtim, Syarippudin saat diwawancarai mengucapkan selamat kepada Polres Tanjabtim yang telah berhasil mengungkap kasus penista agama Islam. Diharapkan ini tidak berhenti sampai disini, dan berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
Syarippudin juga menghimbau kepada seluruh umat Islam dan masyarakat, agar berhati-hati menggunakan Media Sosial, jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan lagi.
"Mudah-mudahan penistaan agama ini yang terakhir terjadi di Kabupaten Tanjabtim," harapnya.(mln)
Pemilik akun atas nama Delon Syhamputra Duha (21) tampak lemas dan lesu dengan memakai baju tahanan berwarna Orange dan memakai penutup kepala serta dikawal ketat oleh pihak Kepolisian.
Dalam Konferensi Pers itu, Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah dalam press realesenya mengatakan, bahwa awalnya Polres Tanjabtim mendapat laporan dari masyarakat pada tanggal 18 Januari 2020 terkait status Facebook yang menghina agama Islam. Selanjutnya, Tim Reskrim Polres Tanjabtim melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah 9 hari melakukan pengejaran, terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Rukam, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (27/1/2020) dini hari. Dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti handphone android milik pelaku yang digunakan untuk mengunggah status di Facebook.
"Selain itu, kami juga memiliki Barang Bukti berupa screenshoot status Facebook Delon Syhamputra Duha yang telah di print kertas," kata Kapolres.
Kapolres menuturkan, bahwa penyidikan sudah dimulai dan berita acara sudah dilaksanakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat cepat terselesaikan dan dilanjutkan ke tahap Dua.
"Kami berharap kasus ini bisa segera terselesaikan. Kepada masyarakat kami pinta tidak terprovokasi dan terpancing, serahkan seluruhnya proses hukum pada Kepolisian," ungkapnya.
"Harapannya juga kepada masyarakat, jadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Bijaksana lah menggunakan Media Sosial, agar tidak terjadi lagi yang seperti ini," pintanya.
Sementara itu, Ketua FKUB Tanjabtim, Syarippudin saat diwawancarai mengucapkan selamat kepada Polres Tanjabtim yang telah berhasil mengungkap kasus penista agama Islam. Diharapkan ini tidak berhenti sampai disini, dan berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
Syarippudin juga menghimbau kepada seluruh umat Islam dan masyarakat, agar berhati-hati menggunakan Media Sosial, jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan lagi.
"Mudah-mudahan penistaan agama ini yang terakhir terjadi di Kabupaten Tanjabtim," harapnya.(mln)
Tag:
Hukum