Rabu, 29 Januari 2020

Tanjabtim Anggarkan Rp 7 M Premi BPJS untuk Masyarakat Miskin

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada tahun 2020 mengalokasikan dana sebesar Rp 7 Miliar untuk pembayaran premi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan bagi warga miskin Peserta Bantuan Iuran (PBI).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Tanjabtim, Ernawati saat dikonfirmasi media online sabakupdate.com menuturkan, anggaran tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Tanjabtim tahun 2020.

Jumlah dana tersebut dibayar untuk premi iuran PBI sebanyak 8000 lebih masyarakat miskin di Tanjabtim, yang merupakan imigrasi dari peserta Jamkesda ke BPJS.

"Pada 2019 lalu sebanyak 5.201 PBI yang kita bayarkan preminya. Dan tahun 2020 ini ditambah 3.000 yang kita tanggung," tuturnya.

Dijelaskannya, kenaikan iuran BPJS tidak membuat pemerintah Tanjabtim mengurangi peserta BPJS bagi warga miskin. Bahkan jumlah peserta PBI semakin bertambah.

"Jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu, anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Daerah hanya Rp 4 Miliar lebih," jelasnya.

Dinas kesehatan pun berharap di wilayah Tanjabtim tidak ada lagi warga miskin yang tidak bisa berobat dengan alasan tidak meliki biaya. Dan semua warga Tanjabtim mendapatkan pelayanan yang layak dalam pelayanan kesehatan.

"Target Pemerintah Daerah dengan adanya premi iuran yang ditanggung pemerintah tidak ada lagi warga sakit tidak berobat dengan alasan tidak ada biaya. Dan setiap warga layak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama," ungkapnya.

Untuk diketahui, peserta dari PBI itu sendiri ialah peserta jaminan kesehatan bagi orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang sistem jaminan kesehatan nasional yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah.(mln)