Rabu, 19 Februari 2020

Enam Orang Komplotan Narkoba di Tanjabtim Dibekuk

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil menangkap Enam orang komplotan pengguna dan pengedar narkoba di Kecamatan Mendahara, pada Senin (17/2) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Dari Konferensi Pers yang digelar Polres Tanjabtim sekitar pukul 10.30 WIB Rabu (19/2) kemarin, hanya Lima tersangka yang dihadirkan. Sedangkan Satu tersangka lagi masih menjalani tes urine. Hal itu disampaikan Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah SIK, SH dalam Konferensi Pers.

    Dia mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan yang disampaikan masyarakat. Enam tersangka ini merupakan pemakai narkoba jenis sabu.

"Dari Enam orang yang berhasil diciduk, kami berhasil menyita 3 paket klip kecil narkotika jenis sabu, 27 plastik pipet warna merah muda yang telah dimodifikasi berisi sabu, alat hisap sabu, korek api, dompet dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 6 lembar," katanya.

Kapolres mengungkapkan, dari 6 pelaku yang ada, hanya 4 pelaku yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sementara dua pelaku lainnya yang mana salah satunya merupakan oknum ASN  hanya dikenakan rehab di BNNK Tanjabtim dengan alasan tidak cukup bukti.

"Memang benar, salah satu dari Enam orang yang kita amankan ini adalah ASN di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjabtim," jelasnya.

Kapolres menceritakan, awalnya anggota Satres Narkoba Polres Tanjabtim menangkap pelaku inisial AM warga Desa Pangkal Duri pada Senin (17/2) dini hari, yang diduga sedang pesta sabu bersama dua rekannya, yakni IL dan RA di rumah SA.

"Penangkapan pelaku lainnya ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku AM yang berhasil ditangkap terlebih dahulu. AM sendiri mendapatkan barang haram itu dari pelaku TR yang juga merupakan warga Desa Pangkal Duri," terangnya.

"Untuk jaringan peredaran narkoba yang lebih luas lagi masih dalam tahap penyelidikan kita. Mudah-mudahan nantinya kita bisa mendapat titik terang terkait siapa bandar besarnya," sambungnya.


Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal sebesar Rp 10 Miliar.(mln)