Jumat, 07 Februari 2020

Kasus Penistaan Agama Masuk Tahap SPDP di Kejaksaan

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Pasca ditangkap dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, saat ini kasus penistaan agama dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Delon Syamputra Duha memasuki tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

   "Ya, berkasnya baru sampai SPDP dulu, untuk tahap Dua masih jauh prosesnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim melalui Kasi Pidum, Harry Rayon, Jumat (7/2/2020).

Dijelaskannya, untuk penahanan tersangka sendiri sudah diperpanjang. Dalam menangani kasus ini sendiri sedikitnya melibatkan Empat Jaksa.

"Kenapa saya ditunjuk Empat Jaksa, karena harapannya nanti dalam pembuktiannya bisa berkoordinasi dengan baik antara bidang Intel dan Pidum," jelasnya.

Penistaan yang dilakukan tersangka melalui Facebook menggunakan handphone milik temannya. Untuk pembuktian, timnya bersama tim Polres membutuhkan waktu yang banyak terkait UU ITE.

"Yang jelas dalam pembuktian ini tentu banyak rangkaian proses, membutuhkan waktu cukup lama. Selain prosesnya lama, juga melibatkan banyak ahli, mulai ahli bahasa, ahli pidana dan tokoh masyarakat," bebernya.

Dikatakannya pula, untuk menetapkan kasus selanjutnya terkait pelanggaran ITE seperti ini memang lebih sulit jika dibandingkan dengan perkara lainnya. Diantaranya pihaknya harus mengetahui pasti dulu posisi atau status keberadaan tersangka saat memposting status itu, apakah masuk wilayah Tanjabtim atau diluar tanjabtim.

"Meski sederhana namun itu sangat penting untuk proses selanjutnya, meski sesuai pasal 84 ayat 2 KUHP proses bisa dilanjutkan di Tanjabtim," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pada pertengahan bulan Januari lalu, masyarakat Kabupaten Tanjabtim dihebohkan dengan postingan sebuah status Facebook milik Delon. Dimana warga menilai status tersebut mengandung unsur syara karena terkesan merendahkan salah satu agama.

Terkait hal tersebut, Polres Tanjabtim berhasil mengamankan Delon setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat. Ketika diamankan tersangka mengaku salah dan meminta maaf kepada umat muslim seluruh Dunia.(mln)