Jumat, 21 Februari 2020

Kewalahan Saat Musim Nikah, 6 Kecamatan Butuh Tambahan Penghulu

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), saat ini masih kekurangan sejumlah penghulu. Idealnya di setiap kecamatan harus memiliki Satu orang ASN penghulu dan Satu orang Kepala KUA, sehingga Kepala KUA tidak merangkap tugas sebagai penghulu.

    Kepala Kementerian Agama Tanjabtim, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Aspendri Indra mengatakan, Kepala KUA yang merangkap sebagai penghulu, tentunya cukup menghambat pelayanan kepada masyarakat. Saat ini Kabupaten Tanjabtim memiliki 17 orang penghulu yang tersebar di 11 kecamatan. Dimana terdapat beberapa kecamatan yang Kepala KUA nya juga bertugas sebagai penghulu.

"Persebaran jumlah penghulu dirasa masih kurang untuk memenuhi pelayanan publik. Hal ini akan sangat terasa atau berdampak saat ada yang menikah yang jumlahnya sudah cukup banyak. Peristiwa menikah di Tanjabtim sudah mencapai rata-rata per bulan, yakni 190 hingga 200 pernikahan," katanya.

Dijelaskannya, terdapat 6 kecamatan yang belum memiliki penghulu di Tanjabtim. Seperti Kecamatan Muara Sabak Timur, Kuala Jambi, Mendahara, Dendang, Sadu dan Berbak.

"Sedangkan kecamatan yang telah memiliki penghulu, yakni Kecamatan Muara Sabak Barat, Mendahara Ulu, Rqntau Rasau dan Nipah Panjang," sebutnya.

Aspendri Indra menuturkan, idealnya setiap kecamatan harusnya memiliki 1 orang penghulu dan 1 orang Kepala KUA. Jika 11 kecamatan, maka jumlah ideal penghulu dan Kepala KUA yang harus ada sebanyak 22 orang.

"Selain itu, 1 orang penghulu maksimal mendampingi proses ijab kabul sebanyak 10 hingga 20 peristiwa pernikahan dalam satu bulan dan rata-rata dalam satu hari bisa di 7 lokasi pernikahan," tuturnya.

Aspendri berharap, akan ada penambahan penghulu di wilayah kerja Kementerian Agama Tanjabtim di 6 kecamatan tersebut. Selain itu, mengingat luas wilayah Kabupaten Tanjabtim seluas  5445 Km² dan jarak desa atau pun antar kecamatan yang cukup jauh yang membutuhkan waktu tempuh yang cukup lama. Maka penambahan jumlah penghulu memang sangat dibutuhkan.

"Dengan 17 orang penghulu dan Kepala KUA ini sebenarnya tidak menghambat proses pelayanan kepada masyarakat, karena mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan perkawinan, jumlah tersebut sudah cukup," tutupnya.(mln)