Selasa, 04 Februari 2020

Over Target, Pendapatan Pajak Sarang Walet Capai Rp 106 Juta

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Penarikan retribusi sektor pajak sarang burung Walet pada tahun 2019 lalu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mengalami peningkatan. Bahkan dari target yang ditetapkan Pemerintah Daerah, melebihi target atau Over target. 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Tanjabtim, Nusirwan melalui Kabid Pendapatan, Inos. Dia mengatakan, bahwa target penarikan pajak sarang burung Walet tahun 2019 sebesar Rp 100 juta, dengan realisasi Rp 106 juta atau 106 persen.

   "Bulan Januari-November 2019 sebesar Rp 85 juta lebih yang terserap, ditambah bulan Desember 2019 sebesar Rp 20 juta lebih. Dengan begitu dari target yang ditetapkan, PAD sektor pajak sarang burung Walet Over Target," katanya.

Inos menjelaskan, bahwa ada Tiga kecamatan di Tanjabtim yang sangat potensial dengan jumlah penarikan pajak Walet yang besar, yakni Kecamatan Sadu, Mendahara dan Nipah Panjang. Selain itu, keberhasilan penarikan retribusi pajak sarang burung Walet ini tidak terlepas dari kerja timnya. Dari awal tahun 2019 tim sudah intens turun ke lapangan.

"Satu kecamatan Dua tim, Satu tim Dua orang, dan caranya kita fokus Satu kecamatan sampai selesai. Selain itu juga, kalau biasanya Satu tahun sekali kami turun, sekarang kita buat 2-3 kali turun dalam setahun," jelasnya.

Keberhasilan ini juga terlihat dari data penarikan pajak Walet pada tahun 2018 silam, yakni dari target Rp 100 juta, yang terealisasi hanya 75 persen atau sebesar Rp 75 juta.

"Jadi PAD kita disektor Walet sudah mengalami peningkatan. Dan ini akan terus kita tingkatkan setiap tahunnya," sebutnya.

Sementara, lanjutnya, untuk tahun 2020 ini, Pemkab Tanjabtim menambah target penarikan retribusi pajak sarang burung Walet menjadi sebesar Rp 120 juta. Terhitung bulan Januari retrbusi pajak Walet yang sudah terkumpul sekitar Rp 8 juta untuk di Dua kecamatan.

"Dengan adanya penambahan target, Insya Allah kami optimis akan tercapai target," ucapnya.

Untuk diketahui, ada sekitar 300 pengusaha sarang burung Walet di Kabupaten Tanjabtim, tersebar di 11 kecamatan. Pajak yang ditarik sebesar 5 persen dari penghasilan per pengusaha sarang Walet.(mln)