-->

Rabu, 12 Februari 2020

Sengketa Lahan SMPN 7 Tanjabtim Belum Ada Kesepakatan, Pemda Tolak Permintaan Penggugat

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Sengketa lahan SMP 7 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) di Kecamatan Kuala Jambi, saat ini masih bergulir. Pasalnya, setelah putusan Mahkamah Agung (MA), sampai sekarang belum ada kesepakatan antara pihak penggugat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan putusan MA, tanah yang digugat seluas 190 x 85 meter dari luas 2 Hektare (Ha) milik Pemerintah Daerah tersebut, dimenangkan oleh penggugat dengan ganti rugi sekitar Rp 470 juta.

Namun dari hasil putusan itu, pihak keluarga penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengirimkan surat tertulis kepada Pemerintah Daerah meminta agar tanah halaman sekolah sampai ke Mushala diserahkan ke penggugat.

   "Penggugat meminta kepada kami agar halaman sekolah diserahkan ke penggugat dengan panjang 35 meter, dan penggugat memberikan akses jalan sepanjang 6 meter," kata Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim, Junaedi Rahmat.

Namun, lanjutnya, Pemerintah Daerah tetap berpegang teguh pada putusan MA, yakni membayar ganti rugi sesuai dengan tanah yang digugat. Jika penggugat menerima, maka akan dibayarkan semua. Dan Pemerintah Daerah juga telah mengirimkan surat penolakan permintaan penggugat melalui Kuasa Hukumnya.

"Terkait hal ini kita juga sudah memberitahukan kepada Bapak Bupati. Saat ini kita juga masih menunggu jawaban secara tertulis dari pihak keluarga penggugat atas surat penolakan kami. Intinya kita tidak bisa mengakomodir permintaan penggugat," sebut Junaedi Rahmat.

Kalau pun misalkan permintaan penggugat terkait tanah 35 meter tersebut diterima oleh Pemerintah Daerah, maka uang ganti ruginya juga tidak dibayarkan sebesar Rp 470 juta.

"Berarti kan kurang dari jumlah itu, dan harus dihitung ulang oleh tim Parsial. Itu yang kami tidak mau. Kami maunya hasil hitungan awal," tegasnya.

Dia menjelaskan, jika surat penolakan yang dilayangkan Pemerintah Daerah tidak diterima oleh penggugat, berarti eksekusi bangunan sekolah akan dilaksanakan. Dan Pemerintah Daerah sudah menyiapkan langkah-langkah, seperti pihaknya sudah menyurati Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk meminjam ruang kelas SMAN 9 Tanjabtim Kuala Jambi.

"Itu dilakukan agar saat eksekusi tidak mengganggu proses belajar mengajar siswa. Dan kita sudah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah yang bersangkutan, apabila kondisi dalam keadaan darurat," jelasnya.

Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjabtim, Kusbani saat dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan saat ini Pemda masih menunggu surat balasan dari pihak penggugat. Namun diakuinya, bahwa pihak penggugat belum lama ini mendatangi sekolah, dan menanyakan kepadanya kapan SMP 7 pindah, sementara surat balasan dari penggugat belum ada.

"Selain itu, saat ini di halaman sekolah sudah ada aktifitas pembangunan semacam bangunan, tapi penggugat belum ada berkoordinasi atau pun membalas surat dari Pemerintah Daerah," terangnya.

Sementara, media ini mencoba mengkonfirmasi pihak penggugat melalui sambungan telepon, namun tidak diangkat. Dicoba kembali dengan mengirimkan pesan singkat SMS, sampai saat ini tidak ada balasan.(mln)