234 Pernikahan Tercatat di Awal Tahun 2020, Teguh : Biasanya Meningkat Setelah Lebaran
SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mencatat sebanyak 234 berkas permohonan pernikahan dari bukan Januari sampai Februari tahun 2020.
Dari jumlah tersebut, lebih sedikit jika dibandingkan dengan Dua bulan pertama di awal tahun 2019. Dimana, pada Januari sampai Februari 2019, total permohonan pernikahan yang masuk ke Kemenag Tanjabtim berjumlah 249 berkas.
Kepala Kementerian Agama Tanjabtim, H. Jamrizal melalui Operator Bimas, Teguh Iswanto mengatakan, biasanya angka pernikahan yang tercatat di Kemenag Tanjabtim mengalami lonjakan tertinggi setelah Idul Fitri.
"Biasanya sehabis lebaran pernikahan meningkat. Seperti di bulan Agustus 2019 kemarin, sebanyak 306 permohonan pernikahan yang terdata di kami," ujarnya.
Teguh juga menjelaskan, untuk jumlah pernikahan yang ditolak ataupun yang ditunda belum ada. Sebab, seluruh berkas pemohon lengkap dan syarat-syarat dari yang bersangkutan tidak ada kendala.
"Saat ini ada dispensasi nikah yang diterapkan di Tanjabtim. Jadi untuk pasangan yang ingin menikah dibawah usia yang sudah ditetapkan dapat melangsungkan pernikahan dengan syarat mengajukan ke Pengadilan Agama untuk dikeluarkan izin," jelasnya.
Batas usia pernikahan untuk saat ini, yaitu baik pria dan wanita minimal 19 tahun. Dan apabila ada diantaranya memiliki usia di bawah batasan tersebut, dapat mengajukan dispensasi nikah.
Terkait adanya kasus virus Corona yang saat ini tengah terjadi di Indonesia, pihak Kemenag hanya mengimbau untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan acara keramaian. Itu hanya sebatas himbauan dan bukan paksaan.
"Untuk yang sudah mendaftar nikah tetap dilaksanakan, dan untuk yang mengajukan permohonan pernikahan tetap kami terima. Terkait dengan adanya kasus Covid-19, nantinya di setiap melangsungkan akad nikah kami mengimbau bagi pasangan yang akan menikah atau tamu undangan yang hadir untuk dapat menjaga kebersihan," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2019 peristiwa nikah dari bulan Januari sampai Desember berjumlah 1.660. Dimana 1.109 pernikahan dilaksanakan di tempat pengantin, 494 dilaksanakan di kantor KUA dan 57 nikah Isbat.(mln)
Dari jumlah tersebut, lebih sedikit jika dibandingkan dengan Dua bulan pertama di awal tahun 2019. Dimana, pada Januari sampai Februari 2019, total permohonan pernikahan yang masuk ke Kemenag Tanjabtim berjumlah 249 berkas.
Kepala Kementerian Agama Tanjabtim, H. Jamrizal melalui Operator Bimas, Teguh Iswanto mengatakan, biasanya angka pernikahan yang tercatat di Kemenag Tanjabtim mengalami lonjakan tertinggi setelah Idul Fitri.
"Biasanya sehabis lebaran pernikahan meningkat. Seperti di bulan Agustus 2019 kemarin, sebanyak 306 permohonan pernikahan yang terdata di kami," ujarnya.
Teguh juga menjelaskan, untuk jumlah pernikahan yang ditolak ataupun yang ditunda belum ada. Sebab, seluruh berkas pemohon lengkap dan syarat-syarat dari yang bersangkutan tidak ada kendala.
"Saat ini ada dispensasi nikah yang diterapkan di Tanjabtim. Jadi untuk pasangan yang ingin menikah dibawah usia yang sudah ditetapkan dapat melangsungkan pernikahan dengan syarat mengajukan ke Pengadilan Agama untuk dikeluarkan izin," jelasnya.
Batas usia pernikahan untuk saat ini, yaitu baik pria dan wanita minimal 19 tahun. Dan apabila ada diantaranya memiliki usia di bawah batasan tersebut, dapat mengajukan dispensasi nikah.
Terkait adanya kasus virus Corona yang saat ini tengah terjadi di Indonesia, pihak Kemenag hanya mengimbau untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan acara keramaian. Itu hanya sebatas himbauan dan bukan paksaan.
"Untuk yang sudah mendaftar nikah tetap dilaksanakan, dan untuk yang mengajukan permohonan pernikahan tetap kami terima. Terkait dengan adanya kasus Covid-19, nantinya di setiap melangsungkan akad nikah kami mengimbau bagi pasangan yang akan menikah atau tamu undangan yang hadir untuk dapat menjaga kebersihan," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2019 peristiwa nikah dari bulan Januari sampai Desember berjumlah 1.660. Dimana 1.109 pernikahan dilaksanakan di tempat pengantin, 494 dilaksanakan di kantor KUA dan 57 nikah Isbat.(mln)
Tag:
Sabak Update