Senin, 16 Maret 2020

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Laporan Pansus Perubahan Ranperda

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna, Senin (16/3) siang.

Ranperda yang disampaikan, yakni terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjabtim Tahun 2011-2031 dan Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Kota.

Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup dan Wakil Ketua II, Gatot Sumarto dihadiri juga Wakil Bupati Tanjabtim, H. Robby Nahliyansyah, seluruh anggota DPRD Tanjabtim, Forkompinda, para Kepala OPD Tanjabtim serta undangan yang hadir.

   Wakil Ketua Pansus DPRD Tanjabtim, Muhammad Guntur dalam laporannya mengatakan, Pansus DPRD Tanjabtim dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 Tanggal 3 Januari 2020 tentang Pembentukan Pansus DPRD dalam rangka pembahasan 2 Ranperda Tanjabtim tahun 2019.

"Dengan tugas dan kewajiban antara lain membahas, menilai, memberikan catatan-catatan serta membuat dan menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjabtim," kata Guntur sapaan akrabnya yang juga merupakan anggota Frasi PDIP DPRD Tanjabtim.

Guntur menjelaskan, setelah melalui mekanisme pembahasan dalam rapat Pansus dengan Tim Penyusunan Naskah Akademik beserta OPD terkait, maka dapat disampaikan laporan hasil pembahasan bahwa Ranperda Nomor 11 Tahun 2012 tentang rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Tanjabtim tahun 2011-2032, ada 17 Pasal yang mengalami perubahan.

"Sedangkan untuk Pasal 1 angka 23 dan 24 serta Pasal 134 disepakati untuk dihapus," terangnya.
Sementara, untuk Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Kota, yakni Konsideran Menimbang diubah, sehingga berbunyi, "bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaran  Hutan Kota, perlu menetapkan Perda tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Kota".

"Untuk Judul BAB II, judul Bagian Kedua dan Ketiga BAB II diubah. Kemudian untuk Pasal yang diubah di Ranperda ini ada sebanyak 7 Pasal," jelasnya

Wabup Tanjabtim, H. Robby Nahliansyah, SH dalam sambutannya menyampaikan, 3 poin Ranperda Kabupaten Tanjabtim tahun 2020 yang telah disusun, yaitu Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut dan  Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanjabtim (Ripik).

"Penyusunan rencana pembangunan industri Kabupaten Tanjabtim merupakan dokumen yang berfungsi sebagai arah kebijakan dan strategi pembangunan industri Kabupaten Tanjabtim yang memuat potensi sumberdaya daerah.

"Terintegrasi dengan rencana Tata Ruang wilayah, keserasian dan keseimbangan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan yang penetapannya melalui Perda," ungkapnya.(mln/adv)