Masyarakat Bisa Ajukan Bantuan PKH Ke Desa
SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Masyarakat yang dikategorikan tidak mampu bisa mengajukan ke desa dan kelurahan untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Masyarakat harus membawa dokumen kependudukan sebagai administrasi, dan berkoordinasi dengan pihak desa dan kelurahan untuk di verifikasi dan validasi," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), M. Ridwan melalui Koordinator PKH Kabupaten, Zulkurnain saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3) kemarin.
Kemudian pihak desa atau pun kelurahan nanti akan melaksanakan musyawarah untuk menentukan bahwa masyarakat tersebut layak atau tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun masyarakat yang masuk dalam DTKS belum tentu bisa dapat bantuan PKH.
"Desa dan kelurahan hanya sebatas mengusulkan berdasarkan verifikasi dan validasi di lapangan. Sedangkan Dinas Sosial hanya menginput form verifikasi dan berita acara di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan dikirim online ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)," sebutnya.
Untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima PKH itu Pemerintah Pusat. Penentuan tersebut berdasarkan pemetaan wilayah tingkatan data kemiskinan yang ada di DTKS. Sedangkan Pemerintah Daerah dibantu pihak desa dan kelurahan sebisa mungkin menginput data, agar seluruh masyarakat yang tidak mampu bisa masuk ke dalam DTKS.
"Dengan begitu, kedepannya tidak ada lagi timbul anggapan masyarakat, bahwa penerima bantuan PKH ini tidak tepat sasaran," ungkapnya.
Ada beberapa komponen kategori penerima PKH, yakni kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Penerima PKH komponen kesehatan, seperti ibu hamil dan anak usia dini. Sedangkan pendidikan, kategori anak yang masih bersekolah ditingkat SD, SMP sampai tingkat SLTA sederajat.
"Dan kesejahteraan sosial, penerimanya seperti Lansia minimal berusia 70 tahun dan disabilitas berat. Disabilitas berat ini kategorinya orang cacat yang tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari tanpa bantuan orang lain," terangnya.
Untuk diketahui, penerima bantuan PKH pada tahun 2020 ini menurun jika dibandingkan pada tahun 2019 lalu. Berdasarkan data dari Dinas Sosial Tanjabtim, tahun 2019 ada sebanyak 7.322 KK, sedangkan di tahun ini tahap pertama turun menjadi 7.138 KK dan tahap kedua turun lagi menjadi 7.043 KK.
"Untuk wilayah penerima PKH terbanyak di Tanjabtim, yakni Kecamatan Mendahara sebanyak 1.066 KK, dan yang lebih sedikit di Kecamatan Sadu sebanyak 421 KK," tutupnya.(mln)
"Masyarakat harus membawa dokumen kependudukan sebagai administrasi, dan berkoordinasi dengan pihak desa dan kelurahan untuk di verifikasi dan validasi," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), M. Ridwan melalui Koordinator PKH Kabupaten, Zulkurnain saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3) kemarin.
Kemudian pihak desa atau pun kelurahan nanti akan melaksanakan musyawarah untuk menentukan bahwa masyarakat tersebut layak atau tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun masyarakat yang masuk dalam DTKS belum tentu bisa dapat bantuan PKH.
"Desa dan kelurahan hanya sebatas mengusulkan berdasarkan verifikasi dan validasi di lapangan. Sedangkan Dinas Sosial hanya menginput form verifikasi dan berita acara di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan dikirim online ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)," sebutnya.
Untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima PKH itu Pemerintah Pusat. Penentuan tersebut berdasarkan pemetaan wilayah tingkatan data kemiskinan yang ada di DTKS. Sedangkan Pemerintah Daerah dibantu pihak desa dan kelurahan sebisa mungkin menginput data, agar seluruh masyarakat yang tidak mampu bisa masuk ke dalam DTKS.
"Dengan begitu, kedepannya tidak ada lagi timbul anggapan masyarakat, bahwa penerima bantuan PKH ini tidak tepat sasaran," ungkapnya.
Ada beberapa komponen kategori penerima PKH, yakni kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Penerima PKH komponen kesehatan, seperti ibu hamil dan anak usia dini. Sedangkan pendidikan, kategori anak yang masih bersekolah ditingkat SD, SMP sampai tingkat SLTA sederajat.
"Dan kesejahteraan sosial, penerimanya seperti Lansia minimal berusia 70 tahun dan disabilitas berat. Disabilitas berat ini kategorinya orang cacat yang tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari tanpa bantuan orang lain," terangnya.
Untuk diketahui, penerima bantuan PKH pada tahun 2020 ini menurun jika dibandingkan pada tahun 2019 lalu. Berdasarkan data dari Dinas Sosial Tanjabtim, tahun 2019 ada sebanyak 7.322 KK, sedangkan di tahun ini tahap pertama turun menjadi 7.138 KK dan tahap kedua turun lagi menjadi 7.043 KK.
"Untuk wilayah penerima PKH terbanyak di Tanjabtim, yakni Kecamatan Mendahara sebanyak 1.066 KK, dan yang lebih sedikit di Kecamatan Sadu sebanyak 421 KK," tutupnya.(mln)
Tag:
Sabak Update