Kamis, 12 Maret 2020

Mempermudah Pembuatan Izin, Tanjabtim Terapkan OSS

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menerapkan pengurusan perizinan bagi pengusaha yang ingin berinvestasi melalui Online Single Submission (OSS).

   Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tanjabtim, Drs. Muhammad Eduard ketika dikonfirmasi mengatakan, sistem OSS ini memang cukup membantu dalam dunia investasi. Dimana dalam pengurusan izin ini pengusaha tidak harus mendatangi kantor.

"Mereka hanya mengisi formulir lewat sistem OSS, kemudian syarat-srayat dukungan lain menyusul," katanya.

Dikatakannya, Pemerintah Daerah dalam hal ini PMPTSP hanya menerima syarat pemenuhan komitmen. Bahkan syarat Komitmen yang disampaikan juga di ataur Normal Stndar prosedur Kriteria (NSPK).

"Ini yang menjadi tugas kita, selebihnya itu sistem," sebutnya.

Namun demikian, pelaku usaha tetap harus memenuhi komitmen ke daerah. Seperti beberapa izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah seperti izin lokasi. Dan izin tersebut tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setelah izin komersil dan izin operasional di lterbitkan.

"Jadi OSS ini tidak memangkas kewenangan daerah. Artinya daerah juga masih memiliki kewenagan," ujarnya.

Terkait dengan syarat yang tidak dilengkapi oleh pelaku usaha sendiri lanjutnya, di sistem OSS juga diberlakukan tenggang waktu. Jika dalam tenggang waktu yang diberikan pelaku usaha tidak melengkapi syarat-syarat, maka sistem OSS akan memberlakukan sistem ulang.

"Dari waktu yang diberikan tidak dilengkapi, pelaku usaha harus memulai dari awal pengurusan ini. Inilah yang berlaku di sistem OSS," tukasnya.(mln)