Senin, 30 Maret 2020

Panwascam dan PPKD Tanjabtim Dinonaktifkan Sementara

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI serta menindak lanjuti surat Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, tentang antisipasi pencegahan penyebaran wabah Coronavirus Desease 2019 (Covid-19), Bawaslu Tanjabtim mengambil langkah cepat.

Sebanyak 33 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan 93 Panitia Pengawas Kelurahan Desa (PPKD) yang ada di wilayah Kabupaten Tanjabtim dinonaktifkan sementara waktu.

Dimana, dalam surat tersebut tentang pengawasan penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Mengantisipasi penyebaran Covid-19, sementara waktu anggota Panwascam dan PPKD dilingkup Bawaslu Tanjabtim dinonaktifkan sementara waktu," kata Ketua Bawaslu Tanjabtim, Samsedi,S.Sos usai Zoom Meeting bersama Panwascam se Kabupaten Tanjabtim, Senin (30/3) siang.

Untuk pengaktifan kembali Panwascam dan PPKD, lanjut Samsedi, nantinya akan menunggu petunjuk dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi.

"Kalau kembali beraktifitas kita tunggu petunjuk Bawaslu RI. Yang jelas saat ini diberhentikan sementara untuk pencegahan penularan Covid-19," tuturnya.

Samsedi juga berharap, meskipun Panwascam dan PPKD tidak beraktifitas lagi, namun tetap menjaga kesehatan, terutama mematuhi apa yang menjadi arahan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Tetap di rumah meski tidak aktifitas. Dengan begitu, kita juga membantu memutus rantai penyebaran Covid-19," tutupnya.(mln)