Senin, 16 Maret 2020

Sekolah di Tanjabtim juga Diliburkan

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi,  Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), langsung membuat surat edaran meliburkan sekolah bagi anak PAUD, SD dan SMP.

Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim, Junaedi Rahmat mengatakan, berdasarkan surat yang diedarkan, libur sekolah dari tanggal 16 s.d 23 Maret 2020.

"Setelah mendapat surat edaran dari Gubernur Jambi, kami juga langsung mengambil sikap untuk meliburkan sekolah," katanya.

Junaedi menuturkan, surat edaran  libur sekolah tersebut hanya berlaku untuk siswa, sedangkan guru tetap masuk dan tidak absen Finger Print tetapi absen manual.

"Hanya murid saja yang libur, guru tidak. Guru hanya absen manual," singkatnya.(mln)