Selasa, 24 Maret 2020

Staf ASN dan PHTT Diinstruksikan Homework

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Setelah Provinsi Jambi dinyatakan Satu orang positif Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) dan berubah status menjadi Zona Merah, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), lansung bertindak cepat. 

Pemkab langsung menginstruksikan Staf ASN dan PHTT untuk bekerja di rumah atau Homework. Instruksi itu berdasarkan Surat Edaran Menpan RB No 9/2020 pada 16 Maret 2020. Sebelumnya Pemkab Tanjabtim tidak menjalankan kebijakan tersebut.

Maka dari itu, berdasarkan Press Realese dari Pemerintah Provinsi Jambi, Pemkab Tanjabtim mengambil keputusan untuk mengikuti kebijakan tersebut, namun hanya setengahnya saja tidak secara keseluruhan.

"ASN kita banyak yang tinggal di Kota Jambi. Kita mengambil kebijakan bagi Eselon II dan III tetap kerja di Kantor, sementra lainnya cukup bekerja dirumah seperti Staf dan PHTT," kata Sekda Tanjabtim, Sapril usai Rapat Koordinasi terkait kebijakan Pemerintah Pusat menghadapi mewabahnya virus Corona covid-19 di Tanjabtim, di aula kantor Bupati, Selasa (24/3) kemarin.

Lebih lanjut dikatakannya pula, bagi yang sudah terlanjur berada di Kabupaten Tanjabtim, selain Eselon II dan III, maka akan disediakan tempat tinggal sementara di Mes PKK.

"Kebijakan itu mulai berlaku sejak hari ini hingga 14 hari kedepan," ungkapnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Tanjabtim hingga saat ini terdapat Tiga orang yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Satu orang yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Ya, tadi berdasarkan laporan Dinas Kesehatan di Tanjabtim sudah ada Tiga ODP dan Satu PDP. Dimana Tiga orang tadi sudah diperbolehkan pulang dan satu orang tadi dirujuk ke Rumah Sakit Jambi," sebut Sekda.

Untuk Tiga orang yang diperbolehkan pulang, sudah melalui pemeriksaan secara medis di RSUD Nurdin Hamzah dan diketahui hanya demam karena kelelahan bekerja.(mln)