Selasa, 21 April 2020

Aktifitas Angkutan Penumpang Dihentikan, Sopir Bisa Ajukan Dapat Bansos

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Sebagai langkah antisipasi sejak meningkatnya jumlah pasien positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jambi,  Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), langsung cepat mengambil tindakan.

Salah satunya, Pemerintah Daerah mengeluarkan surat himbauan Nomor 842/DISHUB/2020 tentang penghentian angkutan penumpang. Hal itu dilakukan Pemerintah Daerah sebagai bentuk upaya meminimalisir arus keluar masuk orang dari dan ke wilayah Kabupaten Tanjabtim.

Dikeluarkannya himbauan itu juga berdasarkan larangan yang dikeluarkan oleh Presiden kepada masyarakat agar tidak mudik ditengah wabah Corona untuk mencegah penularan virus.

Sekda Tanjabtim, Sapril mengatakan, bahwa surat himbauan tersebut ditujukan kepada para penyelenggara pengangkutan penumpang atau orang di Kabupaten Tanjabtim.

"Karena Jambi jumlah positif Corona terus meningkat, maka untuk mengantisipasi penyebaran penularan di wilayah Tanjabtim, kita perlu membatasi keluar masuk orang," kata Sekda kepada sabakupdate.com, Selasa (21/4/2020) malam.

Berkenaan dengan hal tersebut, dihimbau kepada para penyelenggara angkutan orang di jalan darat maupun perairan (mobil travel, perairan dan sejenisnya) untuk sementara waktu dapat menghentikan aktifitas angkutannya.

"Himbauan tersebut terhitung sejak tanggal 20 April 2020 sampai dengan batas waktu yang ditentukan dikemudian," ucapnya berdasarkan isi surat himbauan yang dikeluarkan.

Selanjutnya, kepada para operator, sopir dan nahkoda angkutan orang di jalan maupun perairan yang terdampak langsung secara ekonomi akibat penghentian operasional ini, kiranya dapat menghubungi dan melaporkan ke pemerintah kelurahan/desa sebagai penerima bantuan sosial dampak Covid-19.

"Atas himbauan yang dikeluarkan pemerintah setidaknya berdampak kepada ekonomi para penyelenggaran angkutan orang. Maka dari itu, yang bersangkutan bisa melaporkan kepada pemerintah setempat," ungkap Sapril.

Sementara, untuk syarat ketentuan pendaftarkan diri ke desa atau kelurahan, para operator, sopir maupun nahkoda merupakan warga Kabupaten Tanjabtim dengan melampirkan poto copy KTP.

"Kemudian yang bersangkutan belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial yang dananya bersumber dari pemerintah," sebutnya.

"Harapan saya himbauan ini bisa diindahkan oleh para penyelenggara angkutan umum, agar daerah kita Kabupaten Tanjabtim terhindar dan dijauhkan dari wabah virus Corona ini," harapnya.(mln)