Minggu, 19 April 2020

Baru 922 ASN Laporkan Harta Kekayaan

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), baru mewajibkan ASN untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Melalui Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (SIHARKA), ASN wajib membuat akun terlebih dahulu dan melaporkannya secara online. Berdasarkan data yang didapat dari Inspektorat Tanjabtim, baru 1.363 dari 2.900 lebih ASN yang membuat akun.

"Sementara, dari 1.363 ASN yang sudah membuat akun, baru 922 yang membuat LHKASN dan dilaporkan secara online melalui SIHARKA," kata Inspektur Inspektorat Tanjabtim, Suhas Purrojani melalui Admin lhlasn Tanjabtim, Randi Anggelo.

Dijelaskannya, untuk ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seluruhnya sudah membuat akun, namun saat ini masih ada yang belum melapor LHKASN. Menurutnya, guru ASN di kecamatan yang banyak belum membuat akun.

"Sebenarnya kita sudah punya jadwal dengan Korwil Pendidikan di kecamatan untuk pembuatan akun guru ASN. Namun karena Covid-19, jadi ditunda dulu. Yang jelas saat ini sudah Tiga Korwil kita laksanakan untuk pembuatan akun guru," jelasnya.

Lebih lanjut Randi menjelaskan, bahwa LHKASN yang dilaporkan melalui SIHARKA terlebih dahulu dikirim ke Inspektorat Tanjabtim untuk di verifikasi secara online. Setelah di verifikasi baru pihaknya melaporkan ke MenPAN RB.

"Yang jelas bagi ASN yang sudah membuat akun, secepatnya harus melaporkan LHKASN nya. Jadi untuk Tanjabtim, ini tahun pertama pembuatan akun dan laporan pertama di Tanjabtim, meskipun SIHARKA sudah ada sejak lama secara nasional," terangnya.

Dia menyebutkan, bahwa akun yang telah dibuat tersebut Satu akun untuk selamanya tidak bisa dirubah. Kecuali ASN yang bersangkutan diangkat menjadi pejabat, dan akunnya harus di Off kan terlebih dahulu.

"Setelah dibekukan akun LHKASN nya, baru lah yang bersangkutan melaporkan untuk pembuatan akun Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)," sebutnya.

"Begitu juga sebaliknya, jika ada pejabat yang terkena mutasi menjadi staf biasa, maka caranya sama dibekukan dulu akun LHKPN nya baru melaporkan untuk pembuatan akun LHKASN," sambungnya.

Sebenarnya ada beberapa aturan yang telah dibuat per April 2020 ini, salah satunya untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), ASN wajib melampirkan LHKASN atau pejabat melampirkan LHKPN.

"Makanya saat ini ASN pada gencar membuat akun dan LHKASN nya. Karena LHKASN wajib dilampirkan, kalau tidak TPP nya tidak bisa dicairkan," ungkapnya.

Ditambahkannya, ada beberapa kendala yang dihadapi ASN terkait laporan harta kekayaan secara online. Diantaranya seperti jangkau sinyal atau jaringan yang bagus, sehingga menghambat proses penginputan data. Kemudian pengetahuan tentang sistem yang kurang.

"Sehingga jika ada terjadi kesalahan dalam penginputan data, yang bersangkutan tidak tahu. Jadi itu kendala yang dihadapi ASN saat ini," tutupnya.(mln)