Kamis, 02 April 2020

Cegah Penyebaran Covid-19, 23 Napi Lapas Muara Sabak Dirumahkan

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-19. PK.01.04.04 Tahun 2020, sebanyak 23 Nara Pidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIB Muara Sabak dirumahkan.

Kepala Lapas Narkotika Klas IIB Muara Sabak, Syahroni Ali mengatakan, hal ini berdasarkan perintah Kementerian terkait pengeluaran dan pembebasan Napi dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Ia menyebutkan, pembebasan warga Napi yang tidak terkena PP 99 khusus Tipikor dan narkoba serta yang hukuman penjaranya dibawah 5 tahun. Maka bagi Napi yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan akan dirumahkan.

Sebelum merumahkan Napi, lanjutnya, pihaknya terlebih dahulu mempersiapkan syarat-syaratnya untuk mempermudah pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) Jambi melakukan pengawasan.

"Jadi perlu ditegaskan Napi ini bukan dikeluarkan atau dibebaskan, tapi dirumahkan dalam pengawasan Bapas Jambi. Makanya kita mengambil data pihak keluarganya, agar Bapas nanti dengan mudah mengawasinya," sebutnya saat diwawancarai sejumlah awak media, Kamis (2/4/2020) siang.

Sebenarnya, kata Syahroni, Napi yang akan dikeluarkan sebanyak 86 orang dari Lapas Narkotika Klas IIB Muara Sabak. Berdasarkan perintah dari Kemenkumham, harus clear sampai dengan tanggal 07 April 2020.

"Jadi pada tanggal 06 April 2020 mendatang, Insya Allah kita sudah selesai. Hari ini (kemarin, red) baru 23 Napi, jadi kita secara bertahap," katanya.

Dia menambahkan, untuk sementara pihaknya menangguhkan penerimaan tahanan, baik itu dari Kejaksaan, Pengadilan maupun Polres Tanjabtim untuk mencegah Covid-19 masuk ke Lapas.

"Ada beberapa tahanan yang dari Jambi kami isolasi, dan saat ini sudah keluar karena sudah melewati masa inkubasi 14 hari," tukasnya.(mln)