Jumat, 03 April 2020

Kepengurusan Pelayanan Dokumen Kependudukan Sekarang Via Online

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Dalam menekan penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19), saat ini masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), bisa via online.

Hal itu ditegaskan Kepala Disdukcapil Tanjabtim, Aruji yang mengatakan, langkah ini diambil karena sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak memperbolehkan adanya aktifitas keramaian.

"Pelayanan tetap dilakukan seperti biasanya, namun saat ini dilakukan secara online melalui pesan WhatsApp untuk menghindari penyebaran virus Corona," katanya Jumat (3/4) siang.

Akan tetapi, bagi masyarakat yang sudah terlanjur datang ke kantor Disdukcapil Tanjabtim tetap dilayani seperti biasa. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembuatan dokumen melalui petugas registrasi yang ada di desa/kelurahan.

"Selain melalui pesan WhatsApp, masyarakat juga bisa melalui petugas registrasi desa. Jadi tidak perlu harus datang ke kantor," sebutnya.


Aruji menerangkan, pihaknya telah mencantumkan nama beserta nomor WhatsApp petugas dengan masing-masing dokumen yang akan dibuat di pengumuman, seperti petugas perekaman, akte kelahiran dan kematian. Kemudian petugas pengurusan akte perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan.

"Kita juga menyiapkan petugas online terkait dokumen pindah datang, kondolidasi data dan layanan pengaduan serta kepengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), el-KTP dan KK," terangnya.

"Jadi silahkan masyarakat menghubungi nomor yang tertera di spanduk pengumuman di masing-masing bidang kepengurusan," tambahnya.(mln)