Kamis, 16 April 2020

Mulai Senin, Pejabat Eselon II Harus Menetap di Tanjabtim

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), tentang pencegahan penyebar luasan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II harus menetap di Tanjabtim.

Seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Tanjabtim, Hadi Firdaus. Dirinya mengatakan, ini berlaku dan akan dimulai pada hari Senin (20/4/2020) mendatang.

"Ya, sesuai SE Bupati pejabat Eselon II silahkan membawa keluarganya menetap di Tanjabtim. Mulainya hari Senin nanti," katanya kepada sabakupdate.com, Jumat (17/4/2020) siang.

"Pada prinsipnya, bahwa pejabat Eselon II sudah memiliki rumah dinas yang telah di fasilitasi Pemda, jadi harus digunakan," sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk pejabat Eselon III juga disiapkan fasilitas rumah penginapan di komplek DPRD Tanjabtim. Namun menurutnya, jika memang pejabat Eselon III tersebut berdomisili di Jambi, jadi harus bekerja di rumah.

"Eselon III yang di Jambi bekerja lah di rumah, sedangkan yang di Tanjabtim tetap bekerja dengan Kepala OPD," sebutnya.

Begitu juga bagi pejabat Eselon IV dan honorer yang berdomisili di Jambi harus bekerja dirumah. Artinya, mereka tidak boleh lagi keluar masuk Tanjabtim, harus menetap di rumah.

"Kalau pun keluar dari rumah, mereka tidak boleh hilang kontak dengan kantor," ungkapnya.

Ditambahkan Hadi Firdaus, agar semua pekerjaan di kantor berjalan dengan baik seperti biasa, tugas Kepala OPD sebagai penanggung jawab harus mengontrol dan memantau anak buahnya dari kantor.

"Pengendalinya itu Kepala OPD atau pejabat Eselon II masing-masing. Jadi Kepala OPD harus ada di kantor," tutupnya.(mln)