Kamis, 09 April 2020

Pemkab Serahkan Penyelesaian Sengketa Lahan SMPN 7 ke Pengadilan

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Setelah upaya mediasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dengan pihak Ahli Waris, sengketa lahan SMP Negeri 7 Tanjabtim hingga saat ini belum ada temui titik terang.

Terkait hal itu, Pemkab Tanjabtim telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjabtim untuk membantu memfasilitasi mediasi dengan pihak Ahli Waris dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim, Junaedi Rahmat mengatakan, surat yang dilayangkan ke PN Tanjabtim itu sebagai tindak lanjut Putusan Tinjauan Kembali Oleh Mahkamah Agung RI Nomor 743 PK/Pdt/2017 per tanggal 12 Desember 2017.

"Ya, Bapak Bupati sudah mengirim surat kepada PN Tanjabtim untuk memproses eksekusi, karena itu kewenangan PN," katanya.

Hasil rapat-rapat yang telah dilakukan, lanjutnya, adalah niat baik Pemda Tanjabtim, agar permasalahan tersebut cepat terselesaikan. Namun sekarang pihak Ahli Waris telah melakukan penjualan tanah yang menjadi obyek perkara kepada masyarakat.

"Dan saat ini juga telah didirikan bangunan sebelum adanya pengajuan eksekusi secara resmi atau penyelesaian tanah yang diperkarakan," sebutnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan keputusan MA ada seluas 190x85 meter dari 2 Hektare (Ha) luas lahan milik Pemda Tanjabtim dimenangkan Ahli Waris, dengan ganti sebesar Rp 470 juta. Namun dari rapat terakhir, Ahli Waris meminta 30-35 meter ke belakang untuk tidak diganti rugi, dan sekolah hanya diberikan akses jalan 6 meter.

"Nah, padahal sesuai putusan MA  dari luasan yang dimenangkannya sudah ada ganti rugi yang telah dihitung. Dengan mereka meminta lahan mundur ke belakang itu, otomatis mengurangi luas lahan lagi. Tentu kita tetap pada putusan MA dan menolak permintaannya," jelasnya.

Sebelumnya, ucap Junaedi, bahwa keponakan pihak Ahli Waris ada mendatangi Dinas Pendidikan Tanjabtim dan mempertanyakan hal tersebut. Pihaknya menginformasikan untuk eksekusi itu PN yang punya kewenangan untuk mengambil tindakan hukum.

"Termasuk terhadap tindakan hukum terkait penjualan tanah yang sudah diperjualbelikan oleh pihak Ahli Waris, itu Pengadilan lah  urusannya," tukasnya.(mln)