Senin, 06 April 2020

Permohonan Akad Nikah untuk Sementara Tidak Dilayani

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Permohonan akad nikah ditengah wabah Coronavirus Desease 2109 (Covid-19), saat ini ditiadakan sementara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: P-003 / DJ.II / Hk.00.7 / 04/2020 perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-002 / DJ.III / Hk.00.7 / 03/2020 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19.

Kepala Kementerian Agama Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), DR. H. Jamrizal, M. Pd melalui Kasi Bimas Islam, Aspendri Indra mengatakan, permohonan pelaksanaan akad nikah untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya.

"Pelaksanaan akad nikah hanya untuk Calon Pengantin yang sudah disetujui sebelum tanggal 1 April 2020. Pendaftaran nikah tetap dibuka secara online melalui web simkah.kemenag.go.id," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/4/2020) siang.

Kemudian lanjutnya, pelayanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) ditiadakan, serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA. Selanjutnya, KUA tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan melalui Daring (online).

"Selain itu, memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar pelaksanaan layanan dapat dilakukan dengan optimal. Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, panggilan video, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak disetujui," jelasnya.

Ditegaskannya lagi, bahwa pelayanan pendaftaran online akad nikah tetap dibuka selama itu tidak mendesak. Akan tetapi jika sifatnya mendesak pihaknya tetap tidak akan melayani.

"Jadi calon pengantin bisa mendaftar dari sekarang, tapi untuk pelaksanaan akad nikahnya ditunda sampai situasi wabah virus   Corona dinyatakan aman," terangnya.

Sementara, untuk pelayanan di KUA dianjurkan Work From Home (WFH) atau pelayanan di rumah. Namun karena ini merupakan pelayanan publik, maka KUA juga membuka pelayanan dengan sistem piket.

"Kepala KUA nya yang membuat jadwal ASN dan Honorer yang piket. Dua orang yang piket setiap hari kerja," ungkapnya.(mln)