Senin, 06 April 2020

Prosesi Akad Nikah di KUA Dibatasi

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Pelaksanaan akad nikah yang telah mendaftar dibawah tanggal 1 April 2020, tetap akan digelar. Namun dalam melakukan pencegahan perpindahan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19), ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum ijab kabul.

Berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Bimas Islam tentang pelayanan akad nikah di KUA adalah membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Hal itu disampaikan Kepala Kementerian Agama Tanjabtim, H. Jamrizal melalui Kasi Bimas Islam, Aspendri Indra. Dikatakannya Calon Pengantin (Catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus membasuh tangan dengan sabun atau Hand Sanitizer dan menggunakan masker.

"Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul," katanya kepada sabakupdate.com Senin (6/4/2020) siang.(mln)