Residivis Curanmor di Dendang Dibekuk
SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Polsek Dendang Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kembali menangkap pelaku tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (22/4/2020).
Tersangka yang bernama Husni Rahmat bin Raja Ahmat Kelana (38), warga RT 04 Desa Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendalo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tersebut, merupakan residivis dan diketahui baru Satu bulan keluar dari penjara.
Pelaku dilaporkan atas laporan Fahrur Rozi bin Ahmad Munir (26), warga RT 17 Dusun Rantau Sembilan Desa Kota Kandis Dendang, Kecamatan Dendang dengan laporan Polisi Nomor : LP/B-02/IV/2020/Jambi/Res Tanjab Timur / Sektor Dendang, tanggal 21 April 2020 tentang dugaan TP.
Kapolsek Dendang, AKP Beni. H. Pane menceritakan, bahwa pihaknya menerima laporan dari korban pada hari Selasa (20/4/2020) sekitar pukul 20.30 WIB. Dan saat itu juga pihaknya langsung menginformasikan kepada seluruh Polsek yang ada di Tanjabtim.
Tak lama kemudian personil Polsek Dendang bersama Polsek Mendahara Ulu berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai melakukan tindak pidana curanmor dengan mengendari sepeda motor merek Honda Scopy warna cream silver Nopol BH 4993 ZM.
"Setelah dimintai keterangan ternyata namanya Husni, dan inldentitas itu sesuai dengan nama dan ciri-ciri sepeda motor yang dilaporkan oleh Fahrur Rozi," katanya.
Kemudian, lanjutnya, personil Polsek Mendahara Ulu menghubungi personil Polsek Dendang. Dan personil Polsek Dendang langsung menjemput tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Dendang.
"Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah ada 14 kali melakukan perbuatan tindak pidana tersebut," ucapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci kontak sepeda motor merek Honda dan 1 unit handphone Nokia 105 warna biru.
"Sampai saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Polsek Dendang. Pasal yang dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana," tutupnya.(mln)
Tersangka yang bernama Husni Rahmat bin Raja Ahmat Kelana (38), warga RT 04 Desa Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendalo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tersebut, merupakan residivis dan diketahui baru Satu bulan keluar dari penjara.
Pelaku dilaporkan atas laporan Fahrur Rozi bin Ahmad Munir (26), warga RT 17 Dusun Rantau Sembilan Desa Kota Kandis Dendang, Kecamatan Dendang dengan laporan Polisi Nomor : LP/B-02/IV/2020/Jambi/Res Tanjab Timur / Sektor Dendang, tanggal 21 April 2020 tentang dugaan TP.
Kapolsek Dendang, AKP Beni. H. Pane menceritakan, bahwa pihaknya menerima laporan dari korban pada hari Selasa (20/4/2020) sekitar pukul 20.30 WIB. Dan saat itu juga pihaknya langsung menginformasikan kepada seluruh Polsek yang ada di Tanjabtim.
Tak lama kemudian personil Polsek Dendang bersama Polsek Mendahara Ulu berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai melakukan tindak pidana curanmor dengan mengendari sepeda motor merek Honda Scopy warna cream silver Nopol BH 4993 ZM.
"Setelah dimintai keterangan ternyata namanya Husni, dan inldentitas itu sesuai dengan nama dan ciri-ciri sepeda motor yang dilaporkan oleh Fahrur Rozi," katanya.
Kemudian, lanjutnya, personil Polsek Mendahara Ulu menghubungi personil Polsek Dendang. Dan personil Polsek Dendang langsung menjemput tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Dendang.
"Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah ada 14 kali melakukan perbuatan tindak pidana tersebut," ucapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci kontak sepeda motor merek Honda dan 1 unit handphone Nokia 105 warna biru.
"Sampai saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Polsek Dendang. Pasal yang dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana," tutupnya.(mln)
Tag:
Hukum