Minggu, 26 April 2020

Segini Pembayaran Zakat Fitrah Tahun Ini di Tanjabtim

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan pembayaran Zakat Fitrah tahun 1441 H/2020 M ini.

Penetepan tersebut memperhatikan harga beras di pasaran di Kabupaten Tanjabtim berdasarkan rapat bersama Pemkab Tanjabtim, Kantor Kementerian Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, Baznas dan KUA dalam lingkup Kabupaten Tanjabtim.

Ketua MUI Tanjabtim, KH. M. As'ad Arsyad, M.Ag menjelaskan, bahwa pembayaran Zakat Fitrah tahun  1441 H/2020 M dikeluarkan Imam Syafi'i, Imam Hambali dan Imam Maliki adalah bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari 1 sha' (10 canting/2,75 kg).

"Namun perlu diketahui tidak sah, apabila dibayarkan dengan nilai tukar yang lain berbentuk uang," jelasnya kepada media sabakupdate.com.

Sedangkan Zakat Fitrah menurut Imam Hanafi, lanjutnya, jika dengan beras yaitu 3,8 kg beras dan boleh dengan nilai tukar uang (Qiymah) adalah harga beras berkualitas tinggi Rp 56 000, harga beras berkualitas menengah Rp 46.000 dan harga beras berkualitas rendah Rp 38.000.

"Untuk itu penunaian pembayaran Zakat Fitrah kami harapkan agar dilaksanakan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat," harapnya.(adk)