Kamis, 02 April 2020

Terkait Pengawasan Terhadap Napi yang Dirumahkan, Ini Kata Bapas Jambi

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Pengawasan dan pemantauan para Nara Pidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIB Muara Sabak yang dirumahkan, menjadi wewenang pihak Badan Permasyarakatan (Bapas) Provinsi Jambi.

Hal itu disampaikan Kepala Bapas Jambi, Zulhendri saat diwawancarai, Kamis (2/4/2020) siang. Dia mengatakan, bahwa untuk pengawasan yang akan dilakukan nanti, pihaknya akan memantau langsung ke rumah. Selain itu juga, demi menjaga anggotanya dalam melakukan pemantauan, maka pihaknya juga menggunakan media Video Call dan telepon.

"Untuk tahap awal, kami akan melakukan pemantauan Tiga kali dalam seminggu. Kami yang akan menghubungi mereka, tapi untuk tahap selanjutnya kami berharap mereka yang menghubungi kami," ungkapnya.

"Warga binaan yang pulang diharapkan tidak meninggalkan rumah atau isolasi mandiri, agar virus Corona tidak menyebar," harapnya.

Kemudian, kembalinya warga binaan ke Lapas nanti setelah ada SK integrasi. Jadi mereka kembali hanya menyelesaikan proses pembebasan saja, seperti administrasinya.

"Apabila ada warga binaan yang melanggar semua kegiatan ini, maka mungkin kita akan tarik kembali ke Lapas," tutupnya.

Sementara, terkait dengan subsider Napi boleh dilaksanakan di rumah. Namun khusus untuk kasus narkotika pengawasannya dari Kejaksaan dan Bapas.

"Sedangkan untuk kasus Pidana Umum, itu cukup kami pihak Bapas yang melakukan pengawasan," tuturnya.(mln)