Jumat, 15 Mei 2020

ASN Tanjabtim Dilarang Mudik

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Terkait dengan lebaran Idul Fitri tahun 1441 H/2020 M, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menerapkan pelarangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 tentang pembatasan Kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan Mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Sekda Tanjabtim, Sapril ketika diwawancarai sejumlah awak media mengatakan, pembatasan larangan mudik ASN ini, yakni jika mudik ke luar Provinsi Jambi, bagi ASN yang mudik ke Kota Jambi masih diperbolehkan.

"Cuma sebatas Jambi saja mudiknya. Masak cuma di Jambi kita larang juga," katanya, Jumat (15/5/2020) siang.

Dijelaskan Sekda, jika terdapat ASN yang melanggar pelarangan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Seperti sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kita sejalan dengan Pusat terkait dengan sanksi bagi ASN yang mudik," sebutnya.

Ditambahkannya, untuk libur lebaran Idul Fitri ASN dimulai pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sampai dengan Selasa, 26 Mei 2020 mendatang.

"Libur ASN kita juga ikuti dari Pemerintah Pusat. Tidak ada cuti bersama, cuma tanggal merah saja yang libur," tambanya.

Untuk diketahui, jauh sebelum adanya Surat Edaran dari Pemerintah Pusat, Pemkab Tanjabtim sudah memberlakukan kepada ASN pejabat Eselon IV ke bawah untuk Work From Home (bekerja dari Rumah), sejak pandemi virus Corona.

"Sedangkan, pejabat Eselon II dan III tetap masuk ke kantor bekerja seperti biasanya," tambahnya.(mln)