Senin, 18 Mei 2020

Kejari Tanjabtim Serahkan Kotak Pengaduan Program Batu Akik di Tiga Kecamatan

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menyerahkan Kotak Pengaduan program implementasi dari Program Perubahan dari Asisten Bidang Pengawasan, yakni Bersama dan Bersatu Awasi Kinerja Kejaksaan (Batu Akik), Jumat (15/5/2020).

Target program tersebut di Tiga kecamatan dalam Kabupaten Tanjabtim, yakni Kecamatan Geragai, Kuala Jambi dan Nipah Panjang. Kegiatan itu diserahkan langsung oleh Pemeriksa Kejari Tanjabtim, Ari Chandra Pratama, SH.

Program Perubahan ini dimaksudkan untuk merespon situasi dan perkembangan penegakan hukum dewasa. Dimana kinerja aparat penegak hukum terutama Kejaksaan harus profesional, berintegritas dan akuntabel, sehingga diperlukan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam mengawasi kinerja Kejaksaan.

"Dan secara aktif dapat melaporkan jika ada penyimpangan dan memberi masukan untuk perbaikan dengan sarana prasarana yang ada, baik online maupun melalui Kotak Pengaduan yang telah diserahkan di kecamatan untuk di pasang di tempat umum," kata Pemeriksa Kejari Tanjabtim, Ari Chandra Pratama, SH.

"Selain di Kabupaten Tanjabtim, pemasangan Kotak Pengaduan juga dilaksanakan di Kabupaten Batanghari yang diserahkan oleh Hariyadi, SH, Pemeriksa Kejari Batanghari," sambungnya.

Ari Chandra juga mengemukakan, bahwa diharapkan Kotak Pengaduan ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat yang melihat atau mengalami perlakuan yang menyimpang dari aparat Kejaksaan.

"Nantinya secara berkala akan dipantau dan ditindak lanjuti setiap surat aduan yang masuk di Kotak Pengaduan tersebut," ucapnya tegas.


Pada kesempatan tersebut, Camat Geragai, Suwandi menuturkan, bahwa Dirinya sangat mendukung program Batu Akik ini, karena dengan program ini masyarakat ikut dilibatkan dalam mengawasi tingkah laku dan kinerja aparat Kejaksaan. Karena tidak menutup kemungkinan, ada masyarakat yang takut jika melaporkan langsung saat memperoleh ketidakadilan.

"Dengan adanya Kotak Pengaduan ini, maka masyarakat dapat langsung memasukkan aduannya,," sebutnya.

Terpisah, Asisten Pengawasan Kejati Jambi, Atang Pujiyanto, SH, MH mengungkapkan, bahwa Bidang Pengawasan adalah bidang yang bukan familier di masyarakat yang hanya mengenal bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus.

"Dengan adanya program dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Batu Akik ini, diharapkan bagaimana menyatukan bersama-sama pengawasan dari seluruh stake holder yang ada untuk melakukan pengawasan kinerja bagi aparat Kejaksaan," terangnya.

Sehingga, lanjutnya, diharapkan juga kepada seluruh masyarakat untuk membantu mengawasi kinerja aparatur Kejaksaan, agar sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat, khususnya masyarakat Provinsi Jambi.

"Pada Kotak Pengaduan yang sudah tersedia di Kantor Kejati Jambi dan beberapa Kabupaten se Wilayah Provinsi Jambi juga bisa melakukan pengaduan," tuturnya.

Tentunya masukan dan pengaduan terkait prilaku dan kinerja aparat Kejaksaan akan segera direspon. Selain itu, Bidang Pengawasan Kejati Jambi pun sudah membentuk Tim TP4D yang merupakan gagasan dan terobosan dari bapak Atang Pujiyanto, SH, MH yang menjabat sebagai Asisten Pengawasan Kejati Jambi.(mln)

Masyarakat juga dapat melakukan pengaduannya ke :

1. Nomor Telepon/Whatsapp : 08119319808
2. Email : waskejatijambi@gmail.com
3. Facebook : Pengawasan Kejati Jambi
4. Instagram : Pengawasan.Kejati.Jambi
5. PO.Box : 1056