Kamis, 14 Mei 2020

MUI Keluarkan Ketentuan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Rumah

SABAKUPDATE.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.

Lewat rilis resminya pada Kamis, 14 Mei 2020, MUI mengeluarkan fatwa bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, baik secara berjamaah bersama keluarga atau sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Berikut ini ketentuan shalat Idul Fitri di rumah selama pandemi COVID-19:

1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan sendiri (munfarid)

2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

- Jumlah jemaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

- Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan 'Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah' yang dikeluarkan MUI.

- Usai shalat Id, khatib melaksanakan khotbah.

- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.

3. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri dengan bacaan sebagai berikut:

Ushalli sunnatan li ‘Idul Fitri rak’ataini sunnatan lillahi ta’ala.

d. Tidak ada khutbah.

Adapun amaliah sunah Idul Fitri sebagai berikut:

1. Mandi dan memotong kuku.

2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian.

3. Makan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.

Sumber : Pikiran-rakyat.com