Kamis, 14 Mei 2020

Perdebatan Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan, 2,5 kg atau 3 kg?

SABAKUPDATE.COM - Selama bulan Ramadhan ini, selain puasa setiap orang muslim diwajibkan membayarkan zakat fitrah. Zakat Fitrah mulai diwajibkan pada bulan ramadlan tahun ke-2 hijriyah.

Terdapat perbedaan tentang cara pembayaran zakat fitrah. Menurut mazhab Syafiiyah, zakat fitrah ditunaikan dengan pemberian makanan pokok daerah masing masing. Namun, menurut mazhab Hanafi, ukuran zakaf fitrah tersebut dapat diganti menggunakan uang dengan syarat jumlah uang harus sesuai dengan harga makanan pokok.

Adapun besaran atau kuantitas benda yang wajib dibayarkan jumlahnya adalah ukuran satu sha’. Ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad:

“Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho’ kurma atau satu sho’ sya’ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat.” (H.R. Muttafaq Alaih).

Dalam Tuntunan Zakat Fitri oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, besaran 1 sha’ kurang lebih setara dengan 2,5 kg makanan pokok atau uang dengan seharga kadar tersebut.

Dalam Buku Saku Sukses Ibadah Ramadan, disebutkan bahwa 1 sha’ kurang lebih setara dengan 2,71916kilogram, dan dibulatkan menjadi 2,8 kilogram.

Sementara itu, berdasarkan artikel “Beda Pendapat Ulama soal Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan” dikutip dari nu.or.id, terdapat kendala pada sha’ yang merupakan ukuran takaran, bukan timbangan. Oleh karenanya terdapat pertimbangan bahwa zakat fitrah dapat dikeluarkan sejumlah 2,5 hingga 3 kilogram demi kehati-hatian.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sudah memiliki aturan tersendiri tentang penghitungan zakat fitrah, yaitu sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter untuk tiap-tiap jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok mesti sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi oleh penyetor zakat (muzakki) sehari-hari. Dengan demikian, seorang muzakki tidak dapat mengurangi kualitas beras yang dizakatkannya, menjadi beras yang lebih murah, dan sebagainya.

Hingga saat ini, penentuan berat zakat fitrah dengan beras memang masih menjadi perdebatan sampai sekarang.

Zakat fitrah beras dengan berat 2,4 kg kemudian dibulatkan menjadi 2,5 kg itu merupakan hasil kompromi dari beberapa ukuran sho’ yang ada. Jika ada yang bilang, zakat fitrah itu 2,7 kg kemudian dibulatkan menjadi 3 kg itu juga memiliki dasar. Tidak boleh mengklaim bahwa berat ini lebih benar dari yang lain. Wallahu a’lam.(indopolitika)

Sumber : indopolitika.com