Selasa, 05 Mei 2020

RSUD Nurdin Hamzah Tanjabtim Jadi Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid-19

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), sebagai salah satu rumah sakit rujukan penanganan pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 410 /KEP. GUB/DISKES-4.2/2020, tentang penetapan rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi tertanggal 30 April 2020.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Tanjabtim, Sapril menjelaskan, penetapan ini juga dilihat berdasarkan kebutuhan dan analisa Pemprov Jambi dalam penanganan ringan untuk isolasi dan perawatan dalam kategori layak.

"Maka dari itu, penetapan rumah sakit rujukan langsung dilakukan oleh pihak Pemprov Jambi tanpa pengajuan terebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten Tanjabtim," katanya kepada media sabakupdate.com.

Setelah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan, lanjutnya, pihaknya memastikan pelayanan kesehatan seperti IGD tetap beroperasional. Sebab, pihak rumah sakit sudah mengantisipasi menyiapkan 6 kamar dan ruangan untuk isolasi dan perawatan pasien Covid-19.

"Jadi, pihak rumah sakit sudah mengantisipasi dari jauh-jauh hari untuk penanganan pasien Covid-19 di Kabupaten Tanjabtim," terangnya.

Dia juga menyampaikan, berkaitan dengan penanganan pasien pandemi Covid-19 pertama dibulan Maret 2020, sebelum SKB dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri, pihaknya sudah melakukan penyesuaian anggaran dan meminta usulan dari rumah sakit umum dan Dinas Kesehatan untuk mengadakan pembelian APD.

"Kebetulan sisa APD dari Dinas Perkebunan dan Peternakan sebanyak 100 unit belum terpakai untuk penanganan flu burung. Dan kita distribusikan ke rumah sakit dan puskesmas untuk keperluan rumah sakit," tukasnya.(adk)