Tahun Ini, Tera Ulang Timbangan Diberlakukan di Tanjabtim
SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), tahun ini mulai memberlakukan pelayanan tera ulang untuk menertibkan timbangan di pasar dan pedagang.
"Ya, pelayanan tera ulang terhadap timbangan baik di pasar-pasar maupun kalangan pedagang akan segera diberlakukan pada tahun ini," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tanjabtim, Hero Suratman melalui Kasi Kemetrologian dan Tertib Niaga, Amriadi.
Dalam melakukan pelayanan tersebut, lanjutnya, ada Dua sistem yang dilakukan, yakni pelayanan di tempat dan pelayanan sidak di tempat atau pelayanan di lokasi terpakai, seperti di SPBU dan timbangan sawit. Tapi pihaknya menunggu permohonan dari yang bersangkutan.
"Meski sifatnya harus menunggu laporan dulu, kita tetap bisa melakukan pengawasan, mengingat timbangan tersebut memiliki batas waktu dan kapasitas yang terbatas," jelasnya.
Sejauh ini sarana dan prasarana sudah siap sejak tahun 2019 lalu melalui DAK, begitu juga dengan Peraturan Daerah (Perda) telah selesai. Hanya saja, saat ini pelaksanaannya menunggu pengesahan Perbub.
"Diperkirakan sudah lebaran akan dioperasikan. Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi sehingga tertunda," tambahnya.
Selain itu, kendala yang tengah dihadapi yakni terkait SDM yang bersertifikat atau menguasai pengoperasian alat ukur tersebut. Menurutnya, yang dibutuh Dua atau Tiga orang tenaga, tapi yang ada baru Satu tenaga.
"Dari segi minusnya kita kekurangan SDM, tapi tidak menjadi permasalahan dan tidak menyalahi aturan juga. Sedangkan segi positifnya akan ada retribusi dari situ dan menjadi PAD," paparnya.
Sementara, Kabag SDA Setda Tanjabtim, Awalludi menuturkan, tujuan dari timbangan tera ulang ini untuk memastikan timbangan atau alat ukur yang digunakan pedagang tersebut sudah sesuai dengan standar pengukuran.
"Tujuannya juga agar menghindari adanya praktek curang dengan mengelabui timbangan, baik yang dilakukan pedagang maupun pembeli," tuturnya.(mln)
"Ya, pelayanan tera ulang terhadap timbangan baik di pasar-pasar maupun kalangan pedagang akan segera diberlakukan pada tahun ini," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tanjabtim, Hero Suratman melalui Kasi Kemetrologian dan Tertib Niaga, Amriadi.
Dalam melakukan pelayanan tersebut, lanjutnya, ada Dua sistem yang dilakukan, yakni pelayanan di tempat dan pelayanan sidak di tempat atau pelayanan di lokasi terpakai, seperti di SPBU dan timbangan sawit. Tapi pihaknya menunggu permohonan dari yang bersangkutan.
"Meski sifatnya harus menunggu laporan dulu, kita tetap bisa melakukan pengawasan, mengingat timbangan tersebut memiliki batas waktu dan kapasitas yang terbatas," jelasnya.
Sejauh ini sarana dan prasarana sudah siap sejak tahun 2019 lalu melalui DAK, begitu juga dengan Peraturan Daerah (Perda) telah selesai. Hanya saja, saat ini pelaksanaannya menunggu pengesahan Perbub.
"Diperkirakan sudah lebaran akan dioperasikan. Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi sehingga tertunda," tambahnya.
Selain itu, kendala yang tengah dihadapi yakni terkait SDM yang bersertifikat atau menguasai pengoperasian alat ukur tersebut. Menurutnya, yang dibutuh Dua atau Tiga orang tenaga, tapi yang ada baru Satu tenaga.
"Dari segi minusnya kita kekurangan SDM, tapi tidak menjadi permasalahan dan tidak menyalahi aturan juga. Sedangkan segi positifnya akan ada retribusi dari situ dan menjadi PAD," paparnya.
Sementara, Kabag SDA Setda Tanjabtim, Awalludi menuturkan, tujuan dari timbangan tera ulang ini untuk memastikan timbangan atau alat ukur yang digunakan pedagang tersebut sudah sesuai dengan standar pengukuran.
"Tujuannya juga agar menghindari adanya praktek curang dengan mengelabui timbangan, baik yang dilakukan pedagang maupun pembeli," tuturnya.(mln)
Tag:
Sabak Update