Sabtu, 16 Mei 2020

THR ASN Tanjabtim Bisa Dicairkan Senin

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Pencairan pembayaran Gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tahun 2020, paling lambat Senin (17/5/2020) hari ini.

"Semua berkas sudah kita siapkan, tinggal OPD masing-masing mengajukan untuk melakukan pencairan," kata Sekda Tanjabtim, Sapril kepada sabakupdate.com.

Dia menjelaskan, total anggaran yang THR ASN Tanjabtim sebesar Rp 15,8 Miliar untuk pejabat Eselon III ke bawah, sedangkan Eselon II tidak termasuk.

"Totalnya sebesar 15,8 Miliar untuk ASN Eselon III ke bawah, kecuali Eselon II," jelasnya.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2020 kepada PNS tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tertanggal 11 Mei 2020 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Alhamdulillah PMK nya sudah keluar, dan sudah bisa dicairkan," tukasnya.(adk)