Rabu, 03 Juni 2020

69 JCH Tanjabtim Batal Berangkat Haji

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Kebijakan pembatalan keberangkatan haji oleh Pemerintah Pusat untuk tahun 2020 ini, juga berimbas terhadap 69 Jemaah Calon Haji (JCH) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Kepala Kementerian Agama Tanjabtim, H. Jamrizal melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Saipullah Rasyidi mengatakan,  sesuai surat keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020 tentang pembatalan pemberangkatan JCH tahun 1441 H, pihaknya secara resmi menjalankan instruksi tersebut.

"Berdasarkan surat keputusn tersebut, untuk jamaah haji Tanjabtim resmi diundur di tahun 2021 mendatang. Tanjabtim sendiri ada 69 orang JCH yang batal berangkat tahun ini," katanya.

Dimana, lanjutnya, dari 69 jemaah yang tersebar di 11 kecamatan, Kecamatan Nipah Panjang yang merupakan jemaah terbanyak, yakni 18 orang. Terkait penundaan itu, para jemaah boleh mengambil uang pelunasan yang telah distorkan, namun bukan uang setoran awal.

"Pengambilan uang bisa langsung datang ke Kemenag, dengan membawa bukti stor dan nomor rekening, KTP, KK dan buku rekening," jelasnya.

Namun, tambahnya, pihaknya menghimbau atau menyarankan, agar uang tersebut tidak perlu diambil, karena bisa digunakan untuk tahun yang akan datang.

"Akan lebih aman jika tidak diambil, karena tahun depan juga akan disetorkan lagi jika diambil sekarang," sarannya.(mln)