Senin, 22 Juni 2020

Enam ASN Tanjabtim Ajukan Cerai Tahun Ini

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mencatat sebanyak Enam pengajuan perceraian kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020 ini.

Kepala BKPSDMD Tanjabtim, Hadi Firdaus melalui Kabid Diklat, Arya mengatakan, Enam ASN yang mengajukan cerai tersebut tercatat pada bulan Maret hingga April 2020.

"Faktor terjadinya perceraian di kalangan ASN disebabkan karena tidak harmonis dan tidak ada kecocokan lagi. Rata-rata usia perkawinan sudah berusia puluhan tahun." katanya.

Arya menjelaskan, terjadinya perceraian ASN juga bukan faktor dari pandemi wabah Corona. Hanya pengajuannya saja yang bertepatan dengan masa pandemi Covid-19.

Lebih lanjut dijelaskannya, ada Dua pasang yang melakukan pengajuan cerai diakhir April, yakni ASN di Dinas Pendidikan dan RSUD Nurdin Hamzah masih dalam proses pengajuan (mediasi).

"Sedangkan sebelum masa pandemi awal Maret lalu, ada Empat pasang mengajukan permohonan dan sudah putusan. Masing-masing ASN di Kecamatan Rantau Rasau, Dinas Pendidikan (guru) dan Dinas Sosial," terangnya.

Jika dibandingkan dengan perkara tahun 2019 lalu jumlahnya terbilang rendah. Tahun lalu hanya ada Tujuh pasang yang mengajukan, dan semua sudah putusan.

"Untuk kasus perceraian ASN tahun ini terbilang masih rendah," ucapnya.(mln)