Senin, 15 Juni 2020

Humas PT. Indonusa : Penetapan Tersangka M. Kasim Sudah Sesuai Prosedur

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - PT. Indonusa Agromulia angkat bicara soal penetapan tersangka M. Kasim, warga Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai oleh Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Tidak ingin opini liar berkembang ditengah masyarakat terkait laporan Humas PT. Indonusa Agromulia terhadap M. Kasim, M. Hatta selaku Humas PT. Indonusa menjelaskan, bahwa penetapan status tersangka M. Kasim sudah sesuai dengan prosedur.

"Menurut saya, Pak M. Kasim tidak perlu kaget, tentu penyidik dalam menetapkan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum," katanya, Senin (15/6/2020) saat dijumpai diruang kerjanya.

Menanggapi apa yang disampaikan M. Kasim ke media soal PT. Indonusa Agromulia diduga melakukan penyerobotan lahan warga transmigrasi, itu tidak benar. Dimana PT. Indonusa Agromulia berinvestasi di Tanjabtim melakukan pembangunan perkebunan kelapa sawit melalui pola kemitraan 50 % berbanding 50.

"Dalam arti lahan keseluruhan adalah milik petani yg dimitrakan kepada perusahaan (selaku bapak angkat untuk mengelola perkebunan petani)," jelasnya.

"Dan tentu turut serta mendukung program pemerintah dalam bidang lapangan kerja untuk mengentaskan kemiskinan. Kemudian, petani sebelum bermitra dengan perusahaan harus mempunyai suatu wadah yg berbadan hukum disebut dengan Koperasi (Koperasi Sawit Resa Jaya)," tambah M. Hatta.

Sementara itu terkait laporan yang dibuatnya, M. Hatta mengungkapkan, bahwa dalam membuat laporan Polisi, sebelumnya dirinya dan tim kebun sudah berkoordinasi dengan pihak pengurus Koperasi Sawit Resa Jaya.

"Kami sampaikan pada koperasi bahwa di areal plasma antara PT. Indonusa Agromulia dengan Koperasi Sawit Lagan Jaya diduga adanya tindak pidana yaitu penyetopan operasional, pemagaran jalan poros blok kemitraan yang dilakukan oleh pak Kasim dan kawan-kawan," terangnya.

Kemudian tanggapan pengurus koperasi, pada prinsipnya pihak koperasi mendukung sepenuhnya perusahaan untuk segera memproses hukum terhadap oknum masyarakat yang telah melakukan penghentian terhadap operasional perusahaan.

"Karena dengan adanya perbuatan tersebut sudah merugikan petani plasma dan pekerja serta perusahan selaku pengelola perkebunan," tukasnya.(mjs)