IKM di Tanjabtim Baru 30 Persen Miliki Legalitas
SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Baru sekitar 30 persen Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), yang memenuhi syarat atau memiliki legalitas.
Masih minimnya IKM yang mengurus izin tersebut dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang menganggap bahwa pengurusan izinnya yang sulit dan memerlukan biaya yang besar.
"IKM juga harus memiliki izin usaha. Mayoritas IKM yang ada di tingkat kecamatan di Tanjabtim hanya 30 persen yang baru memiliki izin legalitas, terutama izin PIRT dan sertifikat halal," kata Kepala Disperindag Tanjabtim, Hero Suratman melalui Kasi Pembinaan Industri, Siti Misrianti.
Dia menyebutkan, apabila kelompok usaha ingin mengajukan izin, maka harus melampirkan surat keterangan dari desa dan diketahui oleh Camat setempat yang menyatakan, bahwa kelompok usaha tersebut memang benar ada di wilayah itu.
"Selain surat keterangan, dalam lampiran juga disertai pernyataan yang membenarkan bahwa kelompok usaha tersebut memang ada dan aktivitasnya sedang berjalan dengan bukti foto-foto kegiatan di lokasi tersebut," jelasnya.
Disperindag Tanjabtim saat ini tengah melakukan verifikasi usulan prioritas IKM yang diusulkan dari hasil Musrenbang tahun 2019 lalu.
"Hasilnya, ada Tiga IKM atau Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang masuk dalam prioritas bantuan peralatan produksi, yakni KUB Pinang Selaras produksi batik di Desa Kota Harapan, KUB Saye Batik di Kuala Jambi dan KUB Teratai Putih produksi kerupuk kayu api.
Untuk saat ini, lanjutnya, di tengah dampak Covid-19 turut dilakukan penyesuaian anggaran, sehingga prioritas hanya berfokus pada satu kegiatan saja, yakni produksi batik dari KUB Pinang Selaras dan KUB Saye Batik.
"Sementara untuk KUB Teratai Putih masih bisa masuk ke dalam usulan di tahun 2021 mendatang," tukasnya.(mln)
Masih minimnya IKM yang mengurus izin tersebut dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang menganggap bahwa pengurusan izinnya yang sulit dan memerlukan biaya yang besar.
"IKM juga harus memiliki izin usaha. Mayoritas IKM yang ada di tingkat kecamatan di Tanjabtim hanya 30 persen yang baru memiliki izin legalitas, terutama izin PIRT dan sertifikat halal," kata Kepala Disperindag Tanjabtim, Hero Suratman melalui Kasi Pembinaan Industri, Siti Misrianti.
Dia menyebutkan, apabila kelompok usaha ingin mengajukan izin, maka harus melampirkan surat keterangan dari desa dan diketahui oleh Camat setempat yang menyatakan, bahwa kelompok usaha tersebut memang benar ada di wilayah itu.
"Selain surat keterangan, dalam lampiran juga disertai pernyataan yang membenarkan bahwa kelompok usaha tersebut memang ada dan aktivitasnya sedang berjalan dengan bukti foto-foto kegiatan di lokasi tersebut," jelasnya.
Disperindag Tanjabtim saat ini tengah melakukan verifikasi usulan prioritas IKM yang diusulkan dari hasil Musrenbang tahun 2019 lalu.
"Hasilnya, ada Tiga IKM atau Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang masuk dalam prioritas bantuan peralatan produksi, yakni KUB Pinang Selaras produksi batik di Desa Kota Harapan, KUB Saye Batik di Kuala Jambi dan KUB Teratai Putih produksi kerupuk kayu api.
Untuk saat ini, lanjutnya, di tengah dampak Covid-19 turut dilakukan penyesuaian anggaran, sehingga prioritas hanya berfokus pada satu kegiatan saja, yakni produksi batik dari KUB Pinang Selaras dan KUB Saye Batik.
"Sementara untuk KUB Teratai Putih masih bisa masuk ke dalam usulan di tahun 2021 mendatang," tukasnya.(mln)
Tag:
Sabak Update