Selasa, 09 Juni 2020

Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Diizinkan

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), telah menetapkan kegiatan inti keagamaan di seluruh rumah ibadah diizinkan. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020.

Kepala Bagian Kesra Setda Tanjabtim, Taufik Hidayat mengatakan, penetapan kegiatan rumah ibadah itu hasil dari rapat bersama pada Jumat (5/6) lalu.
Namun, tidak semua kegiatan rumah ibadah diperbolehkan, ada batasannya. Kalau umat Muslim hanya sebatas melaksanakan shalat 5 waktu saja. Sementara untuk kegiatan sosial, seperti pengajian belum diperbolehkan.

"Kalau dalam SE Menteri Agama RI, rumah ibadah harus meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19. Namun untuk di Tanjabtim, melihat dari kondisi saat ini maka disepakati rumah ibadah tidak perlu lagi meminta izin," kata mantan Camat Kuala Jambi ini.

Kerinduan bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah mendapat respon yang baik. Akan tetapi, kepada pengurus rumah ibadah diimbau tetap menerapkan protokoler kesehatan.

"Kepada pengurus rumah ibadah diminta bisa menunjuk salah satu petugas yang bisa mengawasi jemaah, seperti menyiapkan tempat cuci tangan dan menyiapkan jarak shaf shalat," terangnya.

Selain itu juga diimbau bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah, agar tetap menggunakan masker. Kemudian dalam SE tersebut juga diimbau kepada Lansia dan anak-anak, untuk saat ini agar tetap melaksanakan ibadah di rumah saja.

"Selanjutnya bagi masyarakat yang sedang sakit juga tidak diperkenankan untuk beribadah ke rumah ibadah," sebutnya.


"Sesuai arahan Bapak Bupati, para jemaah juga diminta untuk menggunakan baju lengan panjang saat beribadah di rumah ibadah," sambungnya.(mln)