Senin, 15 Juni 2020

New Normal, Akad Nikah Sudah Diperbolehkan

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Pasca dilarangnya pelaksanaan akad nikah ditengah pandemi wabah Covid-19, saat ini hampir setiap hari Kantor Urusan Agama (KUA) menerima pengajuan nikah.

Seperti yang terjadi di KUA Kecamatan Muara Sabak Timur. Sejak sepekan lalu, pelaksanaan akad nikah telah kembali dibelakukan, dan itu disambut baik oleh masyarakat.

Kepala KUA Kecamatan Muara Sabak Timur, Sumardi mengatakan, sejak kembali diperbolehkan pelaksanaan pernikahan dimasa New Normal cukup terlihat perubahan.

"Hampir sepekan berjalan hampir setiap harinya ada saja yang datang untuk mengurus untuk nikah," katanya.

"Perhari paling banyak 2-3 orang, tapi terkadang ada juga yang sehari itu kosong," tambahnya.

Kondisi tersebut dapat dimaklumi, sebab sejak beberapa waktu lalu untuk akad nikah sempat ditutup. Sehingga banyak pasangan yang terpaksa harus menunda keinginan mereka untuk menikah.

"Otomatis sejak kembali dibuka, banyak pasangan yang memanfaatkan masa kelonggaran ini," sebutnya .

Terpisah, Zul salah satu dari pasangan pengantin yang akan melangsungkan acara pernikahan pada Minggu yang akan datang. Dia mengungkapkan rasa syukur dengan adanya kelonggaran ini, sehingga Ia dapat melangsungkan pernikahan.

"Untuk persiapan memang tidak terlalu ribet, tinggal melengkapi persiapan akad dan acara seadanya," ujarnya.

Dikatakannya pula, untuk undangan sendiri dirinya hanya mengundang kerabat dekat dan sahabat saja, sesuai edaran dan ketentuan dari pemerintah.

"Mungkin nanti saat acara terima tamunya menggunakan sistem gelombang, sehingga tidak terjadi penumpukan tamu," tuturnya.

Selain itu sesuai aturannya, meski sudah diperbolehkan melangsungkan pernikahan, namun tidak diperbolehkan untuk menggunakan hiburan yang dapat mengundang keramaian.

"Semoga wabah ini dapat segera berlalu dan kehidupan dapat kembali normal seperti seperti sedia kala," harapnya.

Diperbolehkannya kembali pelaksanaan akad nikah sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Tanjabtim tentang ketentuan pelaksanaan akad nikah di KUA kecamatan. Hal itu juga diperkuat berdasarkan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jambi melalui rapat Zoom meeting pada 3 Juni 2020 lalu.

Dikatakan Kepala Kemenag Tanjabtim, Jamrizal melalui Kasi Bimas Islam, Aspendri menyebutkan, dari hasil rapat tersebut disepakati, pelaksanaan nikah di lingkup KUA di masa pandemi Covid- 19 saat ini dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.

"Ada Empat Poin kesepakatan, diantaranya pelaksanaan nikah boleh dilakukan dengan catatan jumlah orang terbatas dan perharinya peristiwa nikah juga dibatasi," sebutnya.

Yang dimaksud dengan peristiwa nikah tersebut, dalam satu harinya pelaksanaan nikah yang dilakukan pihak KUA di masa New Normal ini dibatasi.

"Perharinya KUA kecamatan hanya dapat melakukan pernikahan sebanyak Lima pasangan saja, tidak boleh lebih," tutupnya.(mln)