Kamis, 18 Juni 2020

Pembunuhan Berencana, Ini Motif Kasnen Habisi Nyawa Istri dan Anaknya

SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran yang terjadi di Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), pada hari Minggu 13 Oktober 2019 lalu, telah diputuskan hukuman 20 tahun penjara.

Kasnen alias Senen (57) terbukti bersalah membunuh istri dan anaknya secara sengaja dan direncanakan. Seperti yang dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Khaerul Hisam, SH,. MH kepada sabakupdate.com, Kamis (18/6/2020) siang.

Dari hasil pengakuan tersangka, motif dari pembunuhan tersebut, karena pelaku kesal terhadap korban yang sering pulang ke Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

"Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku pernah mengeluarkan nada ancaman terhadap korban. Pelaku berkata, 'jika nanti korban pulang dari Kuala Tungkal, maka korban tidak akan pulang lagi ke sana'. Di persidangan terungkap seperti itu," terangnya.

Untuk kronologis kejadiannya, Dia menceritakan, bahwa pada saat korban pulang dari Kuala Tungkal, pelaku Kasnen kemudian membeli minyak jenis Pertalite sekitar 4 liter. Sesampainya di rumah, pelaku memukul korban di bagian kepala, sehingga membuat korban tidak berdaya.

"Itu terbukti karena adanya retak di tengkorak kepala bagian kanan belakang. Yang menurut ahli, keretakan kepala itu bisa terjadi kalau dipukul dengan benda keras dengan tenaga yang kuat. Jadi tidak mungkin kalau korban hanya terjatuh dan menyebabkan keretakan pada kepalanya," terangnya.

"Setelah memukul korban, pelaku kemudian menyiramkan minyak Pertalite tersebut ke dalam rumah dan membakarnya," sambungnya.

Sementara, anaknya yang juga tewas dalam insiden itu belum diketahui, apakah anaknya juga dipukul terlebih dahulu atau tidak. Pasalnya, untuk hasil identifikasi tidak bisa terbaca lagi, karena luka bakar yang terlalu parah.

"Berdasarkan keterangan di persidangan pun, pelaku tidak mengaku telah memukul anaknya," tukasnya.(mln)